Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:06 WIB
Kuasa hukum PT Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang [Devina/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Kuasa hukum PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang berencana akan melakukan gugatan dalam waktu dekat, guna meminta pertanggung jawaban dari pihak Satgas BLBI.

Leonard mempertanyakan, alasan Satgas BLBI terkait penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development tidak memiliki beban tanggungjawab atas pengembalian piutang negara.

Aksi seremonial yang dihadiri Menko Polhukam dan Bareskrim serta Satgas BLBI seharusnya tetap mengikuti koridor hukum yang ada.

“Saya menjadi bertanya-tanya mengenai dasar kewenangan dalam pekasanaan sita ini. Penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI terhadap aset-aset Bogor Raya Development merupakan penyitaan yang sewenang-wenang. Saya dan tim kantor pengacara Lubis Santosa Maramis akan melakukan upaya hukum yang ada untuk mempertahankan hak-hak Bogor Raya Development,” katanya, kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Leonard juga menganggap akibat dari penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development ini, kegiatan operasional Bogor Raya Golf, Hotel Novotel dan Hotel Ibis Style mengalami gangguan operasional.

Baca Juga: Termasuk Milik Setiawan Harjono Besan Setnov, Aset yang Disita Satgas BLBI hingga Hari Ini Tembus Rp22 Triliun

Oleh karena itu Leonard mengatakan sebagai Kuasa hukum PT Bogor Raya Development, ia berencana akan melakukan gugatan dalam waktu dekat.

“Kami akan mengajukan gugatan segera, karena ada prosedur berupa administratif,” jelasnya.

Kontributor : Devina Maranti

Load More