Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:48 WIB
Ade Armando. [Dok.Cokro TV]

“Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela bukan paksaan eksternal?,” ungkap Ade Armando.

Ade Armando pun menjelaskan, dalam Islam ada beberapa tafsiran mengenai pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri jika ada tafsiran yang membolehkan pernikahan beda agama.

Kata Ade, pandangan tersebut merujuk pada ayat Alquran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad. Karena itu, sudah selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan perkawinan beda agama adalah perkara yang dibolehkan.

“Bagi mereka yang menganggap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahan”, ujarnya.

Baca Juga: Ibu-ibu Kumpulkan Suvenir Tiap Kondangan untuk Bingkisan Tamu saat Anaknya Menikah, Tuai Pro Kontra

“Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun”, tandasnya.

Load More