SuaraBogor.id - Sejumlah pedagang dan ibu rumah tangga di Kabupaten Cianjur mengaku keberatan aplikasi PeduliLindungi dan nomor induk kependudukan atau NIK dijadikan syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitah mengatakan pembelian minyak goreng curah akan diawasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi dan NIK itu akan mulai disosialisikan pada Senin (27/6/2022) hari ini.
Yulia (40) Pedagang nasi uduk di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut semakin mempersulit warga untuk mendapatkan minyak goreng curah.
"Belum tahu, soal pemerintah akan menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id," katanya pada Suara.com, Senin (27/6/2022)
Jangankan mengetahui kebijakan tersebut, kata dia, dirinya tidak mengetahui aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan, saat ini imbas kenaikan harga minyak goreng curah juga masih dirasakan sejumlah pedagang.
"Harga minyak goreng curah di Pasar mencapai Rp 16.500 per liter, sedangkan di warung eceran seharga Rp 20 ribu per liternya. Jadi jangan pakai aplikasi itu, harga minyak yang masih tinggi masih sangat memberatkan kami," ucapnya.
Sementara itu, Yayat (62) IRT di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur mengaku kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng curah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Semenjak beberapa hari lalu, minyak goreng curah sudah sulit didapatkan dibeberapa warung eceran, menurut para pedagang pasokan sudah tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
Ia berharap, pemerintah yang akan mulai menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah warga untuk mendapatkanya.
"Semoga aja adanya aturan itu, ibu-ibu yang membutuhkan minyak goreng curah bisa mudah untuk mendapatkanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Luhut pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. Dengan harga dijamin pemerintah di HET Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil