SuaraBogor.id - Sejumlah pedagang dan ibu rumah tangga di Kabupaten Cianjur mengaku keberatan aplikasi PeduliLindungi dan nomor induk kependudukan atau NIK dijadikan syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitah mengatakan pembelian minyak goreng curah akan diawasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi dan NIK itu akan mulai disosialisikan pada Senin (27/6/2022) hari ini.
Yulia (40) Pedagang nasi uduk di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut semakin mempersulit warga untuk mendapatkan minyak goreng curah.
"Belum tahu, soal pemerintah akan menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id," katanya pada Suara.com, Senin (27/6/2022)
Jangankan mengetahui kebijakan tersebut, kata dia, dirinya tidak mengetahui aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan, saat ini imbas kenaikan harga minyak goreng curah juga masih dirasakan sejumlah pedagang.
"Harga minyak goreng curah di Pasar mencapai Rp 16.500 per liter, sedangkan di warung eceran seharga Rp 20 ribu per liternya. Jadi jangan pakai aplikasi itu, harga minyak yang masih tinggi masih sangat memberatkan kami," ucapnya.
Sementara itu, Yayat (62) IRT di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur mengaku kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng curah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Semenjak beberapa hari lalu, minyak goreng curah sudah sulit didapatkan dibeberapa warung eceran, menurut para pedagang pasokan sudah tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
Ia berharap, pemerintah yang akan mulai menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah warga untuk mendapatkanya.
"Semoga aja adanya aturan itu, ibu-ibu yang membutuhkan minyak goreng curah bisa mudah untuk mendapatkanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Luhut pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. Dengan harga dijamin pemerintah di HET Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Kisah Duka Nek Kurniati Tutup Usia Saat Ambil Beras Bantuan di Bogor
-
Kisah Haru PMI di Taiwan, BRI Wujudkan Pertemuan Yuni dengan Sang Ibu Setelah Satu Dekade
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi, BRI Hadirkan BRImo Taiwan bagi Diaspora Indonesia
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Gandeng Menteri PKP, Bupati Rudy Susmanto Akselerasi Pengentasan Pemukiman Kumuh di Bogor