SuaraBogor.id - Sejumlah pedagang dan ibu rumah tangga di Kabupaten Cianjur mengaku keberatan aplikasi PeduliLindungi dan nomor induk kependudukan atau NIK dijadikan syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitah mengatakan pembelian minyak goreng curah akan diawasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi dan NIK itu akan mulai disosialisikan pada Senin (27/6/2022) hari ini.
Yulia (40) Pedagang nasi uduk di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut semakin mempersulit warga untuk mendapatkan minyak goreng curah.
"Belum tahu, soal pemerintah akan menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id," katanya pada Suara.com, Senin (27/6/2022)
Jangankan mengetahui kebijakan tersebut, kata dia, dirinya tidak mengetahui aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan, saat ini imbas kenaikan harga minyak goreng curah juga masih dirasakan sejumlah pedagang.
"Harga minyak goreng curah di Pasar mencapai Rp 16.500 per liter, sedangkan di warung eceran seharga Rp 20 ribu per liternya. Jadi jangan pakai aplikasi itu, harga minyak yang masih tinggi masih sangat memberatkan kami," ucapnya.
Sementara itu, Yayat (62) IRT di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur mengaku kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng curah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Semenjak beberapa hari lalu, minyak goreng curah sudah sulit didapatkan dibeberapa warung eceran, menurut para pedagang pasokan sudah tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
Ia berharap, pemerintah yang akan mulai menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah warga untuk mendapatkanya.
"Semoga aja adanya aturan itu, ibu-ibu yang membutuhkan minyak goreng curah bisa mudah untuk mendapatkanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Luhut pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. Dengan harga dijamin pemerintah di HET Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
-
Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor
-
Warga Bojonggede-Citayam Bersiap! Bupati Rudy Susmanto Agendakan Pelebaran Jalan dari Bambu Kuning
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor