SuaraBogor.id - Sejumlah pedagang dan ibu rumah tangga di Kabupaten Cianjur mengaku keberatan aplikasi PeduliLindungi dan nomor induk kependudukan atau NIK dijadikan syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitah mengatakan pembelian minyak goreng curah akan diawasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi dan NIK itu akan mulai disosialisikan pada Senin (27/6/2022) hari ini.
Yulia (40) Pedagang nasi uduk di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut semakin mempersulit warga untuk mendapatkan minyak goreng curah.
"Belum tahu, soal pemerintah akan menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id," katanya pada Suara.com, Senin (27/6/2022)
Jangankan mengetahui kebijakan tersebut, kata dia, dirinya tidak mengetahui aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan, saat ini imbas kenaikan harga minyak goreng curah juga masih dirasakan sejumlah pedagang.
"Harga minyak goreng curah di Pasar mencapai Rp 16.500 per liter, sedangkan di warung eceran seharga Rp 20 ribu per liternya. Jadi jangan pakai aplikasi itu, harga minyak yang masih tinggi masih sangat memberatkan kami," ucapnya.
Sementara itu, Yayat (62) IRT di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur mengaku kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng curah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Semenjak beberapa hari lalu, minyak goreng curah sudah sulit didapatkan dibeberapa warung eceran, menurut para pedagang pasokan sudah tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
Ia berharap, pemerintah yang akan mulai menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah warga untuk mendapatkanya.
"Semoga aja adanya aturan itu, ibu-ibu yang membutuhkan minyak goreng curah bisa mudah untuk mendapatkanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Luhut pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. Dengan harga dijamin pemerintah di HET Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Pemkab Bogor Boyong Kantor Dinas ke Mall! Simak 3 Fakta Unik Reformasi Birokrasi Ala Rudy Susmanto
-
Gak Perlu Macet ke Puncak Atas! Ini 4 Spot Wisata Alam & Staycation Hits di Ciawi Bogor
-
3 Rekomendasi Gear Set Sepeda Terbaik 2026 Mulai Rp100 Ribuan, Wajib Upgrade!
-
Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh
-
Niat Berbakti Berujung Maut, Pemuda Bojonggede Tewas Terpanggang di Atas Pohon