SuaraBogor.id - Sejumlah pedagang dan ibu rumah tangga di Kabupaten Cianjur mengaku keberatan aplikasi PeduliLindungi dan nomor induk kependudukan atau NIK dijadikan syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitah mengatakan pembelian minyak goreng curah akan diawasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi dan NIK itu akan mulai disosialisikan pada Senin (27/6/2022) hari ini.
Yulia (40) Pedagang nasi uduk di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut semakin mempersulit warga untuk mendapatkan minyak goreng curah.
"Belum tahu, soal pemerintah akan menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id," katanya pada Suara.com, Senin (27/6/2022)
Jangankan mengetahui kebijakan tersebut, kata dia, dirinya tidak mengetahui aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan, saat ini imbas kenaikan harga minyak goreng curah juga masih dirasakan sejumlah pedagang.
"Harga minyak goreng curah di Pasar mencapai Rp 16.500 per liter, sedangkan di warung eceran seharga Rp 20 ribu per liternya. Jadi jangan pakai aplikasi itu, harga minyak yang masih tinggi masih sangat memberatkan kami," ucapnya.
Sementara itu, Yayat (62) IRT di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur mengaku kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng curah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Semenjak beberapa hari lalu, minyak goreng curah sudah sulit didapatkan dibeberapa warung eceran, menurut para pedagang pasokan sudah tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
Ia berharap, pemerintah yang akan mulai menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah warga untuk mendapatkanya.
"Semoga aja adanya aturan itu, ibu-ibu yang membutuhkan minyak goreng curah bisa mudah untuk mendapatkanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Luhut pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. Dengan harga dijamin pemerintah di HET Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Lautan Manusia di Tugu Kujang, Dua Ambulans Terjebak Konvoi Kemenangan Persib di Bogor
-
Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus
-
7 Fakta Pengejaran Pelaku Pembunuhan Wanita di Yasmin Bogor: Mobil Terguling hingga Sosok Korban
-
Pelaku Sudah Ditangkap, Kapolresta Bogor Kota Janji Bongkar Motif Pembunuhan
-
Mata Ditutup Kain dan Leher Disayat, Pelarian Pembunuh AAA Berakhir Tragis di Jalanan Bogor