Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 27 Juni 2022 | 16:08 WIB
Ilustrasi judi online.

SuaraBogor.id - Seorang pembantu bendahara Satpol PP di Kota Semarang selama 19 bulan menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pelaku melakukan hal tersebut karena ketagihan judi online.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto, pelaku berinisial L itu telah menggelapkan dana Ketenagakerjaan milik 177 nonASN senilai Rp 618 juta.

Menurut Fajar mengutip dari unggahan akun Instagram @undercover.id, Senin (27/6/2022), uang tersebut tidak disetorkan pelaku L, namun digunakan untuk judi online.

Kasus ini baru terungkap setelah datang layanan tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan pada September 2021. Dari surat layanan tagihan disebut bahwa pelaku tak menyetor selama 19 bulan.

Baca Juga: Hana Hanifah Tampik Tuduhan Endorse Judi Online

Dikatakan Fajar bahwa tiap bulan seharusnya pelaku menyetor sebesar Rp 32 juta. Atas kasus ini, pihak Provos Pol PP memeriksa pelaku.

Pelaku sendiri saat ini berstatus ASN Golongan II C. Untuk kasus ini, pihak Satpol PP Kota Semarang sempat meminta pelau untuk mengembalikan uang tersebut dalam tempo 15 hari.

Akan tetapi karena pelaku mengaku tak bisa mengembalikan, ia pun dipecat dengan tidak hormat. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Kabar bendahara Satpol PP menggelapkan uang anak buah untuk judi online pun buat geram publik. Mereka menyayangkan kasus ini baru terungkap setelah 19 bulan lamanya.

"Udh 19bulan baru ketahuan... Kepala satpolnya ngapain aja di kantor ???," unggah akun @ext***

Baca Juga: Terungkap Oknum Satpol PP Kota Semarang Gunakan Uang Iuran BPJS untuk Judi Online

"Kalo kagak mampu gadai rumah aja pak . Atau rumah juga abis buat judol," timpal akun lainnya.

"mantap, lanjutkan proses hukum,"tulis akun @dr***

"Yang begini di abisin ga ya pas di sel?," unggah akun @fir***

"Mau nungguin petir ehh gak ke samber" abis dah cuan," tambah akun lainnya. 

Load More