SuaraBogor.id - Sebanyak lima orang yang diduga menjadi pelaku bullying terhadap remaja perempuan di Bogor diamankan oleh petugas dari Polresta Bogor.
Kasus ini yang terjadi pada Minggu (26/6/2022) ini sempat viral di jejaring usai video aksi bullying tersebut menyebar di jejaring media sosial.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Sudarto Purnomo Condro mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan usai video bullying itu menyebar dan viral, meski kekinian orang tua korban FC (14) membuat laporan terkait penganiayaan yang menimpa anaknya.
“Pada Senin kemarin, Ibu Siti Hanani selaku ibu korban pada FC akhirnya melaporkan kepada Polresta Bogor Kota terkait kekerasan terhadap anaknya, Kami kemudian berusaha mendalami mengumpulkan saksi-saksi, sampai 5 orang termasuk yang mengunduh video tersebut di media sosial,” ujar dia, rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Viral Kisah Pilu Seorang Perempuan yang Gagal Lamaran, Calon Suami Berbohong Lalu Menghilang
Susatyo menjelaskan bahwa pada hari Selasa (28/6/2022) pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 5 orang berinisial SL (17 tahun) putus sekolah, JR (12 tahun) pelajar kelas 8, DS (14 tahun) putus sekolah, CC (14 tahun), dan PT (14 tahun) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Para terduga pelaku kata dia, menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tua mereka.
“Yang menjadi penyebabnya adalah pelaku ini dua orang, dituduh oleh grupnya menjadi penyebab perselisihan dengan kelompok lain. Padahal menurut pelaku bahwa yang menyebabkan adalah korban. Ketika diklarifikasi, terjadilah aksi kekerasan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan hp dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Polisi juga mendapati pernyataan bahwa antara korban dan para pelaku masih dalam satu kelompok grup yang sama dan sering bermain bersama.
“Yang menarik adalah bahwa sebenanrya antara korban dan pelaku masih dalam satu kelompok grup bernama Al-Empang Pusat. Ada di Kota Bogor sering bergaul,” bebernya.
Baca Juga: Kocak! Viral Usaha Keluarga Naik Motor Hindari Razia, Nekat Sampai Begini
Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan adanya memar di bagian kepala korban.
Menurut Susatyo, masalah ini harus mengedepankan musyawarah dalam bentuk diversi atau restorative justice sebelum akhirnya masuk ke tahap sidang di pengadilan.
“Tentunya memang dalam UU perlindungan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban. Nanti sore akan kami pertemukan.
Semoga nanti sore akan ada keputusan yang baik. Tentunya ini anak-anak yang perlu kita lakukan pendidikan lebih banyak,” pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
Mengenal Pacu Jalur Riau: Warisan Lomba Tradisional yang Mendunia
-
AdMedika dan Kitabisa.org Hadirkan Layanan Test Mini MCU untuk Warga Kampung Rambutan Bogor
-
5 Parfum Remaja Perempuan di Bawah Rp50 Ribuan: Wangi Segar, Harga Bersahabat
-
Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
Terkini
-
Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli: Ada Token Katana Hingga Skin Senjata
-
BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau? Ini 3 Alasan dan Solusinya
-
Buruan Klaim! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini 3 Juli 2025, Langsung Jadi Milikmu
-
Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan Bupati-DPRD Bogor, KPU Angkat Bicara
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini