SuaraBogor.id - Lima orang pelaku penganiayaan atau perundungan kepada seorang remaja perempuan di Taman Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, berhasil diamankan pihak Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pemicu penganiayaan kepada ABG perempuan di Bogor yang viral di media sosial.
Dia mengatakan, sejak video mulai ramai di media sosial, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap perundungan tersebut hingga akhirnya mendapat laporan dan mengamankan para pelaku.
"Sejak ramai di medsos, kami segera melakukan penyelidikan terkait tempat, pelaku dan korban. Dan pada Senin (27/6) telah datang orang tua korban dari yaitu FC (14) korban perundungan dari video tersebut," ujarnya.
Kombes Pol Susatyo menyampaikan dari hasil penyelidikan dan laporan orang tua korban kepolisian mendapati lokasi perundungan di lorong bawah Jalan Sempur perbatasan Kebun Raya Bogor dan Taman Sempur sehingga tidak mudah terlihat masyarakat.
Kelima pelaku yang telah diamankan yakni SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14) melakukan aksi perundungan terhadap FC pada Minggu (26/6) pada pukul 14.00 WIB.
Baik korban maupun pelaku diketahui masih dalam satu kelompok media sosial WhatsApp bernama Al Empang Pusat. Perundungan terjadi karena SL dan JR sebelumnya dituduh oleh korban FC menjadi faktor perselisihan dengan kelompok lain.
Kedua pelaku yang juga masih teman satu kelompok dengan FC sempat berusaha sebanyak tiga kali mencoba mengklarifikasi tapi tidak didengarkan oleh korban, hingga akhirnya SL dan JR berserta teman lainnya merundung FC.
Dalam kasus perundungan ini, kata Susatyo, perekam video sekaligus pemilik akun media sosial yang mengunggah aksi perundungan para remaja wanita itu, berinisial MT dan tiga orang saksi lain telah diperiksa dan polisi mengamankan telepon seluler beserta pakaian para pelaku.
Susatyo berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama bahwa pengawasan serta pendidikan dari keluarga menjadi hal yang utama sebagai pencegahan penyimpangan pergaulan.
"Sudah ada bukti-bukti, bukti visum juga ada. Bersama dengan Bapas Kelas II A dan P2TP2A kita akan lakukan diversi, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang utama adalah kepentingan anak," katanya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Detik-Detik Balon Meledak hingga Keluar Api saat Perayaan Kelulusan
-
Beredar Video Pria Tewas Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta Api, Warga Histeris: Ya Allah
-
Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Petugas SPBU di Bogor Mengaku Kebingungan
-
Waspada, Komplotan Maling Beraksi di Sawangan Depok Jelang Subuh
-
Viral Balita Ini Takut Main Roller Coaster dari Televisi Pakai Bak Mandi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD