Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 Juni 2022 | 08:52 WIB
Abdul Latif (48) WNA Arab Saudi tersangka penyiraman air keras kepada Sarah Warga Cianjur hingga meninggal dunia (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraBogor.id - Abdul Latif pelaku penyiram air keras kepada Sarah (21) hingga meningal dituntut hukuman seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti menilai, bahwa Abdul Latif terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," katanya.

Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal dunia.

Baca Juga: WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya hingga Tewas di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.

Pria WNA asal Arab Saudi Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.

Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa. Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban. [Antara]

Load More