SuaraBogor.id - Belakangan ini revisi UU Narkotika soal penggunaan ganja medis menjadi sorotan publik, usai ada seorang ibu-ibu yang sedang membutuhkan ganja medis untuk anaknya sendiri.
Menanggapi hal itu, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir mengatakan belum perlu untuk merevisi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, untuk keperluan riset kandungan zat aktif Canabidiol (CBD) dalam ganja tidak perlu melakukan revisi UU.
"UU No. 35 /2009 tentang Narkotika, harga mati melarang peredaran Narkotika, namun bila ada kebutuhan untuk melakukan penelitian Narkotika tujuan pengobatan seperti CBD, sudah tersedia pasal 8 ayat (2), sehingga kita belum perlu merevisi UU Narkotika," katanya, mengutip dari Antara.
Ganja dalam Undang-Undang digolongkan ke dalam narkotika golongan I. Dalam Pasl 7 UU No. 35/2009 disebutkan, "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi".
Aturan ini diperjelas melalui pasal 8 ayat 1 yang menyatakan, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".
Tetapi, dalam Pasal 8 ayat 2 diterangkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".
Menurut Mufti, dalam hal ini, pemahaman tentang ganja medis ini bukan keseluruhan tanaman ganja yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi yakni CBD.
"Dengan demikian menurut saya, penggunaan istilah ganja medis menjadi tidak relevan, yang lebih sesuai bila kita menyebutnya dengan Cannabidiol untuk medis," kata dia.
Baca Juga: Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja
CBD atau Canabidiol merupakan zat aktif dalam tanaman ganja yang yang bermanfaat untuk medis. Selain CBD, tanaman ganja juga mengandung senyawa aktif THC. Berbeda dengan CBD, THC dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan. Penggunaan CBD yang diisolasi dari tanaman ganja atau cannabis untuk tujuan medis yakni mengubah proporsi atau rasio THC dan CBD yang lebih bertujuan pada efek medis dan meminimalkan resiko rekreasional.
"Oleh karena itu, tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan yakni yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya," jelas dia.
Berita Terkait
-
Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja
-
Pakar Sebut UU Narkotika Harus Ditafsirkan Lagi, Terutama Pasal Soal Mekanisme Riset Ganja Medis
-
BNN Tegas Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya
-
BNN Secara Tegas Menolak Legalisasi Ganja
-
Tegaskan Larangan UU, BNN Masih Menolak Pemanfaatan Ganja Medis untuk Obat
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam