SuaraBogor.id - Belakangan ini revisi UU Narkotika soal penggunaan ganja medis menjadi sorotan publik, usai ada seorang ibu-ibu yang sedang membutuhkan ganja medis untuk anaknya sendiri.
Menanggapi hal itu, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir mengatakan belum perlu untuk merevisi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, untuk keperluan riset kandungan zat aktif Canabidiol (CBD) dalam ganja tidak perlu melakukan revisi UU.
"UU No. 35 /2009 tentang Narkotika, harga mati melarang peredaran Narkotika, namun bila ada kebutuhan untuk melakukan penelitian Narkotika tujuan pengobatan seperti CBD, sudah tersedia pasal 8 ayat (2), sehingga kita belum perlu merevisi UU Narkotika," katanya, mengutip dari Antara.
Ganja dalam Undang-Undang digolongkan ke dalam narkotika golongan I. Dalam Pasl 7 UU No. 35/2009 disebutkan, "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi".
Aturan ini diperjelas melalui pasal 8 ayat 1 yang menyatakan, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".
Tetapi, dalam Pasal 8 ayat 2 diterangkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".
Menurut Mufti, dalam hal ini, pemahaman tentang ganja medis ini bukan keseluruhan tanaman ganja yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi yakni CBD.
"Dengan demikian menurut saya, penggunaan istilah ganja medis menjadi tidak relevan, yang lebih sesuai bila kita menyebutnya dengan Cannabidiol untuk medis," kata dia.
Baca Juga: Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja
CBD atau Canabidiol merupakan zat aktif dalam tanaman ganja yang yang bermanfaat untuk medis. Selain CBD, tanaman ganja juga mengandung senyawa aktif THC. Berbeda dengan CBD, THC dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan. Penggunaan CBD yang diisolasi dari tanaman ganja atau cannabis untuk tujuan medis yakni mengubah proporsi atau rasio THC dan CBD yang lebih bertujuan pada efek medis dan meminimalkan resiko rekreasional.
"Oleh karena itu, tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan yakni yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya," jelas dia.
Berita Terkait
-
Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja
-
Pakar Sebut UU Narkotika Harus Ditafsirkan Lagi, Terutama Pasal Soal Mekanisme Riset Ganja Medis
-
BNN Tegas Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya
-
BNN Secara Tegas Menolak Legalisasi Ganja
-
Tegaskan Larangan UU, BNN Masih Menolak Pemanfaatan Ganja Medis untuk Obat
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK