Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Juli 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraBogor.id - Seorang pekerja harian lepas Stasiun Kereta Api Sukabumi, Kota Sukabumi ditemukan tewas dengan kondisi tergeletak di gudang genset stasiun ini, Rabu (13/7/2022).

Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikole, Resor Sukabumi Kota.

"Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial S (57), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang merupakan pekerja harian lepas dI Stasiun KA Sukabumi," kata Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna di Sukabumi, Rabu.

Menurut Subarna, informasi yang dihimpun pihaknya dari sejumlah saksi, pada Selasa, (12/7) malam S bersama adiknya sempat melaksanakan tugas memeriksa sinyal KA dan setelah menjalankan tugasnya itu kakak beradik ini pun memilih beristirahat di gudang genset milik Stasiun KA Sukabumi.

Baca Juga: Rekrutmen TKI atau PMI Gratis, Ketua APPMI: Online Butuh Proses Sampai dua Bulan

Dirasa lelah, korban pun sempat berkata kepada adiknya ingin tidur lebih awal karena pada esok harinya harus kembali bertugas, sebab S harus secara rutin memeriksa dan memperbaiki alat di stasiun.

Namun, pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, adik korban mencoba membangunkan kakaknya yang terlihat masih tidur di gudang genset.

Akan tetapi saat S dibangunkan tidak ada respons sama sekali. Melihat kakaknya sudah terbujur kaku, adiknya kemudian melaporkan kasus ini kepada petugas keamanan Stasiun KA Sukabumi yang kemudian diteruskan ke Polsek Cikole.

"Menerima laporan itu, kami bergegas ke lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban untuk menyelidiki penyebab kematiannya. Saat kami meminta izin untuk dilakukan autopsi, pihak keluarga korban menolaknya dan menganggap kematian S adalah suratan takdir," tambahnya.

Subarna mengatakan setelah insiden tersebut diselidiki dan pihak keluarga membuat surat penolakan autopsi jasad pria kelahiran Bandung, jenazah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan di kampung halamannya. [Antara]

Baca Juga: Kemlu Beberkan 71.551 Kasus WNI di LN Telah Diselesaikan hingga Bebaskan 7 WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Load More