Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 14 Juli 2022 | 11:57 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan) dalam jumpa pers terkait Khilafatul Muslimin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman/am.

SuaraBogor.id - Pihak kepolisian berupaya untuk membongkar praktik mafia tanah yang belakangan jadi sorotan publik. Terbaru, polisi menangkap pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta di wilayah Depok.

Pejabat BPN itu ditangkap tim Polda Metro Jaya itu berinisial PS. Ia dibekuk saat sedang berada di wilayah Depok sekira pukul 23:30 WIB.

“Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN Kota Jakarta telah kami tangkap di Depok,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini dan sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Pejabat BPN Diciduk karena Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Polisi: Dia Terima Uang Ratusan Juta

“Rencananya masih ada lagi tersangka lainnya yang notabene juga merupakan pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali,” jelas Kombes Hengki.

“Tentunya Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak khususnya Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI yang terus berkoordinasi instens dengan kami penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Ditambahkan Kombes Hengki, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik selama satu bulan dalam mengungkap perkara yang pelakunya disinyalir melibatkan banyak pegawai BPN.

“Benar bahwa penyidik Subdit Harda Ditreskrimum PMJ semalam telah menangkap tersangka PS yang pada saat melakukan tindak pidananya, tersangka menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di wilayah kita Jakarta,” tambah Kasubdit Harda Ditkrimum AKBP Petrus Silalahi.

Baca Juga: Kacau! Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Terima Duit Ratusan Juta Dari Pihak Pendana

Load More