SuaraBogor.id - Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu (20/7/2022) tanpa bersyarat.
Kebebasan Habib Rizieq tersebut disambut hangat oleh keluarga dan para pendukungnya di kediaman Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, mengutip dari Antara.
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.
Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.
Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Remaja 'SCBD' Tidur Ngemper di Dukuh Atas, Wagub DKI Minta Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Remaja 'SCBD' Tidur Ngemper di Dukuh Atas, Wagub DKI Minta Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
-
Belum Bebas Murni, Habib Rizieq Tenyata Masih Berstatus Tahanan Kota
-
Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota
-
Kasih Selamat Setelah Habib Rizieq Bebas, Habiburokhman: Seharusnya Beliau Tak Bisa Dipidana Andai...
-
Rafathar Ngamuk Diledek The Jakmania: Raffi Ahmad yang Punya, Kenapa Aku yang Diejek!
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap