SuaraBogor.id - Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Bogor, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya.
Alasan kuasa hukum Ade Yasin yakni, bahwa dakwaan dari jaksa KPK tidak cermat dan tidak lengkap. Sebab, hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan.
"Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata dia, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu.
Ia menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Ia menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.
"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," kata dia.
Menurut dia, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata dia.
Sebelumnya, Yasin didakwa jaksa KPK memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP. Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara itu.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Karib. [Antara]
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs
-
Datang Langsung ke Cibinong, Raffi Ahmad Promosikan Dodol Tenjo Bogor
-
Kasus Suap Izin Pertambangan di Batulicin, KPK Kembali Panggil Adik Bendum PBNU Mardani H Maming
-
Anggap Dakwaan Jaksa KPK Tidak Cermat, Pengacara Minta Agar Ade Yasin Dibebaskan
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Tak Dihadirkan KPK di Sidang Dugaan Suap, Kenapa?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Wajah Baru Pakansari! Masjid Nurul Wathon Siap Jadi Ikon Religi dan Bisnis Terpadu di Bogor
-
Dr. Alim Ditantang Prof. Arif Satria Wujudkan Mimpi Global South Leadership yang Tertunda
-
BRIsat Perkuat Fondasi Digital BRI untuk Perluas Inklusi Keuangan di Seluruh Indonesia
-
Jantung Ekonomi Mahasiswa IPB Terancam Digusur: Bara di Ujung Tanduk, Pedagang dan Mahasiswa Gelisah
-
Upgrade Kokpit Biar Makin Gagah! 5 Rekomendasi Stang MTB Terbaik 2025 Mulai 100 Ribuan