SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial F (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dirinya perkosa anak di bawah umur hingga hamil.
Pria 39 tahun itu merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali hingga korban hamil.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.
“Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Jumat (22/7/2022).
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah itu orang tuanya langsung melaporkan peristiwa tersebut.
Polisi menyelidiki laporan tersebut dan menangkap pelaku di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada awal bulan September 2020 di kamar korban yang sedang tidur. Sedangkan aksi kedua dilakukan pertengahan bulan November 2020.
“Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku,” papar Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Fenomena Citayam Fashion Week Jadi Sentilan bagi Pemkot Bekasi, Depok dan Bogor Sediakan Ruang Publik untuk Anak Muda
-
Mengurai Bahaya Bullying Bagi Pelajar, Dua Musisi Muda Bagikan Tips Agar Tak Timbulkan Trauma
-
Depok, Bogor dan Bekasi Dipertimbangkan Masuk Provinsi DKI Jakarta
-
Ditanya Soal Pemasangan Traffic Light CBD Cibubur, Dishub Kota Bekasi Tak Mau Banyak Komentar
-
Miris, Dua Hari Disembunyikan Dalam Kamar, Gadis di Pontianak Ini Disetubuhi Berkali-kali oleh Teman Lelakinya Sendiri
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026