SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial F (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dirinya perkosa anak di bawah umur hingga hamil.
Pria 39 tahun itu merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali hingga korban hamil.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.
“Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Jumat (22/7/2022).
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah itu orang tuanya langsung melaporkan peristiwa tersebut.
Polisi menyelidiki laporan tersebut dan menangkap pelaku di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada awal bulan September 2020 di kamar korban yang sedang tidur. Sedangkan aksi kedua dilakukan pertengahan bulan November 2020.
“Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku,” papar Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Fenomena Citayam Fashion Week Jadi Sentilan bagi Pemkot Bekasi, Depok dan Bogor Sediakan Ruang Publik untuk Anak Muda
-
Mengurai Bahaya Bullying Bagi Pelajar, Dua Musisi Muda Bagikan Tips Agar Tak Timbulkan Trauma
-
Depok, Bogor dan Bekasi Dipertimbangkan Masuk Provinsi DKI Jakarta
-
Ditanya Soal Pemasangan Traffic Light CBD Cibubur, Dishub Kota Bekasi Tak Mau Banyak Komentar
-
Miris, Dua Hari Disembunyikan Dalam Kamar, Gadis di Pontianak Ini Disetubuhi Berkali-kali oleh Teman Lelakinya Sendiri
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah