SuaraBogor.id - Nikita Mirzani baru-baru ini tampak geram saat sejumlah netizen menyarankan Nindy Ayunda yang dikabarkan akan dijemput paksa polisi bernasib sama dengannya.
Tak sedikit netizen yang menyarankan agar Nindy Ayunda menjadikan anak tameng agar dibebaskan.
Lantaran Instagram Nikita Mirzani hilang, ia terpaksa menggunakan Instagram anaknya untuk mengomentari kasus penyekapan serta pemukulan yang melibatkan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Melalui unggahannya di Instagram Story, Nikita Mirzani mengaku tak sabar melihat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra ditangkap polisi.
Ia pun lantas berseloroh dengan apa yang disampaikan haters. Menurut haters, Nindy bisa menggunakan "jurus" anak yang digunakan Nikita untuk meluluhkan hati pihak kepolisian.
"Haters ada yang bilang gini. Kalau Nindy ditangkap bisa pakai alasan anak juga dong," ujar perempuan yang kerap disapa nyai itu dari unggahannya, Sabtu (23/7/2022).
Ia tak terima lantaran merasa kasusnya dan Nindy Ayunda sama ssekali berbeda.
"Woy netizen, jangan samakan UU ITE sama penyekapan dan pemukulan dong hahahaha aneh deh suka nggak mikir pakai otaknya yang kecil," ungkap Nikita.
Diketahui, Nikita Mirzani tidak ditahan usai dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) lalu.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Begini Kronologinya
Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani karena permohonan dari pengacara. Perempuan 36 tahun itu dibebaskan atas pertimbangan kemanusiaan mengingat statusnya sebagai ibu tiga anak.
Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Berita Terkait
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Usut Psikologis Taufik Hidayat Buntut Tersangka Penyekapan, Polda Jabar Gandeng Ahli Kejiwaan
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok