Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi perundungan anak di sekolah. [Envato]

SuaraBogor.id - Publik beberapa waktu lalu dibuat geram dengan kasus perundungan seorang anak di Tasikmalaya. Korban dipaksa untuk setubuhi kucing, aksi korban kemudian dibuat video dan disebarkan ke laman sosial media.

Aksi perundungan ini berujung tragis. Korban meninggal dunia. Sebelum meninggal dunia, korban depresi hingga harus dirawat di rumah sakit.

Terkait kasus perundungan di Tasikmalaya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya mengungkap kasus perundungan dan pelecehan anak meningkat.

Kasus kekerasan seksual pada anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, ada 24 kasus kekerasan seksual dari 36 kasus kekerasan yang P2TP2A tangani.

Baca Juga: Publik Heboh dengan Video Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Mal: Waspada, Predator Anak Itu Nyata

Sedangkan pada 2019, sebanyak 24 kasus pelecehan seksual dari 49 kasus kekerasan. Pada 2020 lebih tinggi lagi, ada 100 kasus.

Adapun pada tahun 2021, ada 37 kasus pelecehan seksual dari 49 kasus kekerasan.

“Sebelumnya tidak ada laporan. Tahun ini baru dua kasus itu ya yang kita tangani,” kata Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya An’an Yuliati mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com

“Kalau tahun 2022, dari Januari sampai sekarang ada sebanyak 48 kasus yang terdiri dari 31 kasus pelecehan seksual dan dua kasus perundungan serta kasus lainnya,” tambahnya.

Namun kata An'an, penambahan angka-angka ini tidak berarti kasus anak terus meningkat. Ia menyebut bahwa boleh jadi kesadaran masyarakat untuk melapor makin tinggi.

Baca Juga: Pelecehan Anak di Mal, Pelaku Melawan hingga Ancam Ortu Korban: Mana Alamat Lo Sini, Gue Bunuh Semua Lo

“Mari kita cegah itu dengan melakukan berbagai hal, seperti lebih aktif mengawasi anak-anaknya, pola asuh yang baik, termasuk mengawasi anak saat penggunaan HP sebagai salah satu penyebab terjadinya peristiwa tersebut,”

Load More