SuaraBogor.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Mardani Maming sempat menjadi buron KPK karena mangkir saat diminta komisi anti rasuah mendatangi Gedung Merah Putih Jakarta.
Ketua Firli Bahuri memastikan perkara Mardani H Maming dituntaskan sampai ke proses peradilan, setelah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya," kata Firli, mengutip dari Antara.
Meski begitu, katanya lagi, dalam penanganan setiap kasus KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas kemanusiaan dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Firli menyebut asas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan proporsionalitas juga jadi semangat KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya, sehingga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata dia, di sela menghadiri acara di Polda Kalsel.
Terkait proses praperadilan oleh Mardani yang akhirnya juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli mengaku sejak awal KPK menghormatinya. Bahkan menurutnya lagi. praperadilan justru bagus untuk menguji terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan penyidik KPK.
Mardani menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, didampingi pengacaranya Denny Indrayana. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Terborgol
Ketua Umum BPP Hipmi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Terborgol
-
Tantangan dan Peluang Kebijakan Restorasi Gambut, Jany Tri Raharjo: Butuh Dukungan Semua Pihak
-
Menyerahkan Diri, Mardani Maming Diberi Kesempatan KPK Untuk Membela Diri
-
Susul Dua Tersangka, KPK Resmi Tahan Heri Sukamto dalam Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
-
Ketua KPK : Ada Peran Keluarga dalam Pencegahan Korupsi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia