SuaraBogor.id - Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten (Sekdisdagin) Sumardi ditetapkan tersangka, dugaan kasus korupsi bantuan bencana.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, terkait kasus tersebut dirinya meminta tetap berjalan.
Iwan mengaku tidak bisa menghentikan atau menonaktifkan sekretaris dinas perdagangan dan industri dari jabatannya.
Lantaran, kata dia yang bersangkutan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), sehingga baginya susah untuk menonaktifkan.
Baca Juga: Terseret Kasus Tersangka Korupsi Ricky Ham, Nowela Idol Diperiksa KPK
“Untuk menyikapi ini dan di dalam aturan kalau tidak ditahan kita susah, tidak bisa kita menonaktifkan, menghentikan sementara atau menonaktifkan. Jadi ini tetap berjalan kegiatan kedinasan, dia sebagai sekdis di disdagin. Ya tidak bisa kita menonjolkan, tidak bisa memberhentikan sementara kecuali ditahan. Ini kan belum ya, beda dengan kemarin,” ujar Iwan, Sabtu, 30 Juli 2022.
Dengan status tersangka yang ditetapkan kepada Sekdisdagin, tetapi tidak ditahan, mungkin kata Iwan, yang bersangkutan orangnya kooperatif, kemudian orangnya ada tidak kemana-mana, tidak melarikan diri.
“Jadi sekdis ini masih bekerja, kecuali kalau ada indikasi atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri itu ditahan. Kalau ini kan kooperatif dan kita di sini sifatnya bagaimana memaksimalkan pelayanan, tetap berjalan walaupun kami juga tidak bisa menghentikan sementara,” jelasnya.
Terkait kasus ini pun pihak Pemkab Bogor akan menyiapkan pendampingan hukum. Namun, Plt Bupati ini tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu.
Selain itu, sambung Iwan, kasus yang menjerat anak buahnya itu menjadi pembelajaran baginya dan dia meminta kepada siapapun yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten Bogor jangan main-main dengan BTT.
“BTT ini kan diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena musibah. Jadi saya menekankan dan meminta jangan main-main dengan BTT,” tegasnya
Untuk diketahui, Sekdis Disdagin Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017 senilai Rp 1,7 miliar.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor