SuaraBogor.id - Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten (Sekdisdagin) Sumardi ditetapkan tersangka, dugaan kasus korupsi bantuan bencana.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, terkait kasus tersebut dirinya meminta tetap berjalan.
Iwan mengaku tidak bisa menghentikan atau menonaktifkan sekretaris dinas perdagangan dan industri dari jabatannya.
Lantaran, kata dia yang bersangkutan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), sehingga baginya susah untuk menonaktifkan.
Baca Juga: Terseret Kasus Tersangka Korupsi Ricky Ham, Nowela Idol Diperiksa KPK
“Untuk menyikapi ini dan di dalam aturan kalau tidak ditahan kita susah, tidak bisa kita menonaktifkan, menghentikan sementara atau menonaktifkan. Jadi ini tetap berjalan kegiatan kedinasan, dia sebagai sekdis di disdagin. Ya tidak bisa kita menonjolkan, tidak bisa memberhentikan sementara kecuali ditahan. Ini kan belum ya, beda dengan kemarin,” ujar Iwan, Sabtu, 30 Juli 2022.
Dengan status tersangka yang ditetapkan kepada Sekdisdagin, tetapi tidak ditahan, mungkin kata Iwan, yang bersangkutan orangnya kooperatif, kemudian orangnya ada tidak kemana-mana, tidak melarikan diri.
“Jadi sekdis ini masih bekerja, kecuali kalau ada indikasi atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri itu ditahan. Kalau ini kan kooperatif dan kita di sini sifatnya bagaimana memaksimalkan pelayanan, tetap berjalan walaupun kami juga tidak bisa menghentikan sementara,” jelasnya.
Terkait kasus ini pun pihak Pemkab Bogor akan menyiapkan pendampingan hukum. Namun, Plt Bupati ini tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu.
Selain itu, sambung Iwan, kasus yang menjerat anak buahnya itu menjadi pembelajaran baginya dan dia meminta kepada siapapun yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten Bogor jangan main-main dengan BTT.
“BTT ini kan diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena musibah. Jadi saya menekankan dan meminta jangan main-main dengan BTT,” tegasnya
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!