Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 31 Juli 2022 | 22:31 WIB
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraBogor.id - Senin 1 Agustus 2022 merupakan sidang putusan sela Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada malam ini, sejumlah ulama di Bogor, Jawa Barat menggelar doa bersama. Hal itu diungkapkan Pimpinan Majelis Syababul Kheir, Habib Mahdi bin Hamzah Assegaf.

"Ini merupakan panggilan jiwa dari kami karena ulama memiliki kedekatan dengan Ade Yasin. Kami bersama bermunajat agar beliau segera terbebas dari fitnah," katanya, mengutip dari Antara.

Kegiatan doa bersama yang dirangkaikan dengan peringatan 1 Muharam 1444 Hijriah itu dihadiri ribuan jamaah dari Leuwiliang, Tenjolaya, Cigudeg, Jasinga, Nanggung, dan Ciampea pada Sabtu (30/7) malam.

Baca Juga: Persikabo Lanjutkan Tren Positif, Laskar Padjajaran Nangkring di Posisi 3 Klasemen Liga 1 2022-23

Sementara, Pimpinan Majelis Assa'adah, Habib Agil bin Salim Al-Attas bersama jamaah pada hari yang sama melaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pada momentum tahun baru Hijriah ini Habib Agil bersama jamaah bermunajat untuk kelancaran persidangan Ade Yasin di perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Kami yakin beliau tidak terlibat dalam kasus suap BPK seperti yang dituduhkan selama ini," kata Habib Agil.

Sementara itu di temoat terpisah, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Wafa, KH Ahmad Ibnu Athoillah, usai menggelar doa bersama dengan masyarakat dan santri di Rumpin, Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa Ade Yasin sosok yang dekat dengan para ulama melalui kebijakan-kebijakannya, seperti Program Karsa Bogor Berkeadaban.

"Sampai saat ini masyarakat dan para ulama tidak meyakini bahwa Ade Yasin terlibat dalam kasus suap," kata KH Athoillah.

Baca Juga: Fuad Kasyfurrahman Resmi Jadi Ketua KNPI Kabupaten Bogor

Sidang yang akan menyampaikan putusan sela dari majelis hakim pada Senin (1/8) merupakan persidangan keempat perkara dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Ade Yasin. [Antara]

Load More