SuaraBogor.id - Jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah mengatakan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.366.695.782.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam idang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," ujarnya.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.
Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.
Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.
Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.
Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.
"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Doni Salmanan Didakwa Penyebaran Berita Bohong
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN