Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan, mengikuti sidang secara daring yang digelar PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). [ANTARA/Bagus Rizal]

SuaraBogor.id - Jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah mengatakan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.366.695.782.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam idang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," ujarnya.

Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Doni Salmanan Didakwa Penyebaran Berita Bohong

Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.

Baca Juga: Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong untuk Menipu Konsumen

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. [Antara]

Load More