SuaraBogor.id - Jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah mengatakan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.366.695.782.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam idang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," ujarnya.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.
Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.
Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.
Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.
Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.
"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Doni Salmanan Didakwa Penyebaran Berita Bohong
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong