Andi Ahmad S
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:37 WIB
Ilustrasi THM di Bogor. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Kota Bogor menginspeksi tempat hiburan Tipzy Bears pada Selasa (7/7/2026) menyusul laporan keributan yang viral.
  • Petugas menyita 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C karena tidak memiliki dokumen perizinan usaha yang sah.
  • Pemerintah Kota Bogor segera memanggil pengelola untuk klarifikasi dan memberikan peringatan keras terkait kepatuhan regulasi operasional usaha.

SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu tempat hiburan sekaligus restoran, Tipzy Bears, yang berlokasi di kawasan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (7/7/2026) malam.

Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat otoritas keamanan wilayah atas insiden keributan yang sempat terjadi di lokasi tersebut dan viral di media sosial, hingga memicu keresahan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menjelaskan bahwa fokus awal sidak adalah untuk memverifikasi fakta lapangan terkait video keributan yang beredar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pihak manajemen Tipzy Bears, perselisihan tersebut diklaim tidak terjadi di dalam area operasional restoran.

“Menurut pihak pengelola, perselisihan sebenarnya terjadi di luar lokasi. Namun, karena situasi memanas, pihak keamanan internal membawa orang-orang yang terlibat masuk ke dalam area usaha guna diamankan dan diupayakan penyelesaian secara damai,” ungkap Pupung, dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com.

Meskipun insiden keributan diklaim terjadi di luar, Satpol PP tetap melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas usaha.

Secara teknis, pengawasan ditekankan pada kesesuaian izin penjualan minuman beralkohol merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.

Hasil pengecekan administrasi menunjukkan bahwa Tipzy Bears telah mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) khusus untuk minuman beralkohol Golongan A (kadar etanol di bawah 5%).

Namun, saat petugas menyisir gudang dan area bar, ditemukan ketidaksesuaian stok:

Baca Juga: Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor

  • Penyitaan Barang Bukti: Petugas menemukan sedikitnya 35 botol minuman beralkohol Golongan B dan C (kadar alkohol lebih tinggi) dari berbagai merek ternama.
  • Dugaan Pelanggaran: Penjualan Golongan B dan C tersebut diduga tidak didukung oleh dokumen perizinan yang sah bagi klasifikasi tempat usaha tersebut.

“Seluruh barang bukti tersebut langsung kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk dan tersedia di sana,” tegas Pupung.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bogor akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pemilik atau pengelola Tipzy Bears. Klarifikasi ini penting guna menentukan tingkat pelanggaran administratif yang terjadi.

Pupung memberikan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam dan restoran di Kota Bogor agar tidak mencoba-coba melanggar aturan perizinan yang telah ditetapkan.

"Kami sangat terbuka terhadap iklim usaha, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan di masa mendatang, kami tidak segan untuk mengenakan sanksi berat berupa penghentian sementara kegiatan usaha," pungkasnya.

Load More