SuaraBogor.id - Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka usai diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri, pada hari ini, Selasa (9/8/2022) petang.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Di temukan perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS,"
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Keempat tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir RR, KM serta Irjen Pol FS.
Keempat tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Bharada E disebutkan telah melalukan penembakan terhadap korban.
Sementara itu untuk Brigadir RR dan KM disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan untuk Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan dan membuat skenario agar terkesan terjadi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk hal itu, pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal barat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Peran Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menentapkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ada tiga peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Peran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan Brigadir J. Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," katanya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR.
Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun."
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Daftar Lengkap 29 Jenderal Bintang Satu Baru Polri, Naik Pangkat Dimutasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo!
-
Gaya Hidup Mewah Anak Kapolda Kalsel Disorot, Komisi III DPR Desak Kapolri Beri Teguran Keras
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai