SuaraBogor.id - Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Baros, Kota Sukabumi harus mendapatkan pertolongan dari Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Sukabumi lantaran alat vital atau Mr P miliknya terjepit cincin.
Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, aksi penyelamatan itu cukup tak lazim bagi mereka.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pertolongan pada pria tersebut.
"Iya, kemarin ada warga yang meminta bantuan petugas untuk melepaskan cincin di kemaluannya," ujarnya, Senin (15/8/2022).
Menurut Sudrajat, akibat kejadian tersebut pria itu kesakitan dan oleh keluarganya dibawa ke rumah sakit.
Namun pihak rumah sakit tersebut tidak sanggup sehingga menyarankan agar permasalahan di organ vital pria itu ditangani di rumah sakit besar di luar Sukabumi. Hingga akhirnya keluarga bernisatif meminta tolong ke damkar.
Petugas damkar yang selalu sigap kemudian memberi pertolongan kepada pria yang bener-benar terjepit masalah itu. Untuk melepaskan Cincin dari Mr P, petugas damkar mengerahkan alat khusus.
"Evakuasi dilakukan sekira pukul 18.30 WIB dan berhasil dilepaskan pada pukul 18.40 WIB. Alhamdulillah petugas berhasil melepaskan Cincin yang terpasang di kemaluan orang tersebut," sambungnya.
Sudrajat menduga, pria paruh baya yang nekat melakukan aksi tersebut mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Petugas Masih Selidiki Penyebab Kebakaran di Kebayoran Lama Jaksel
"Sepertinya mengalami gangguan jiwa. Cincin yang dipasang di kemaluannya sudah berlangsung cukup lama, orang itu baru merasakan kesakitan kemarin dan keluarganya meminta bantuan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Anggota Damkar Dibegal Saat Pulang Tugas Dini Hari, Kadis Gulkarmat Minta Kasus Diusut
-
Nasib Pejuang Pelayanan Publik: Tanpa Privilege WFH, Tetap Siaga Demi Warga
-
Dianggap Serba Bisa, Viral Damkar Tuban Diminta Siram Ladang Jagung
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana