Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:18 WIB
Tetangga parkir mobil di luar rumah dan membangun kanopi sebagai pengganti garasi sampai menempati hampir setengah lebar jalan perumahan. (Twitter/@SeputarTetangga)

Secara umum, hal ini diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Lebih tepatnya, regulasi ini tercantum di Pasal 275 Ayat (1) dengan pelanggarnya terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Lalu aturan ini dipertegas lagi di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, lebih tepatnya di Pasal 38.

Selain itu, beberapa daerah juga sudah membuat peraturan turunan, seperti DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.

Dalam Pasal 140 Ayat (1) diterangkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi. Setiap pemilik kendaraan bemotor juga dilarang menyimpan atau memarkirkan kendaraannya di ruang milik jalan.

Baca Juga: Semangat 45, Kuli Bangunan Laksanakan Upacara Bendera Bak di Istana Negara

Load More