Secara umum, hal ini diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Lebih tepatnya, regulasi ini tercantum di Pasal 275 Ayat (1) dengan pelanggarnya terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lalu aturan ini dipertegas lagi di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, lebih tepatnya di Pasal 38.
Selain itu, beberapa daerah juga sudah membuat peraturan turunan, seperti DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.
Dalam Pasal 140 Ayat (1) diterangkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi. Setiap pemilik kendaraan bemotor juga dilarang menyimpan atau memarkirkan kendaraannya di ruang milik jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Semangat 45, Kuli Bangunan Laksanakan Upacara Bendera Bak di Istana Negara
-
Terpopuler: Viral! Sakit Hati Diselingkuhi, Istri Kasih Pembalasan Menohok, Wanita Mabuk Hisap Lem sambil Gendong Bayi
-
Terpopuler: Gelar Acara Mewah tapi Tak Bisa Bayar Jasa Fotografer, Jerit Kesakitan Pria yang Nekat Pasang Cincin di Mr P
-
Kocak! Emak-emak Semangat Pasang Bendera Merah Putih untuk Rayakan Hari Kemerdekaan, Eh Ternyata...
-
Kakek Ini Nangis Saat Dikasih Makanan, Warganet: Open Donasi Cepetan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam di Bogor Terbaru 2026, Dijamin Anti Boring
-
Cibinong Makin Keren! Skywalk Simpang Bappenda Bakal Diresmikan di HJB Ke-544
-
Nasabah BRI Berpeluang Nonton Eksklusif Langsung di Camp Nou
-
Heboh Unggahan 'Bang Ciyo CL': Bongkar Dugaan Praktik 'Jual Beli Waktu' di Tambang Emas Pongkor
-
Viral! Oknum Keamanan Tambang Emas Pongkor Diduga Jual Akses Lubang Tambang, Tarifnya Fantastis