Secara umum, hal ini diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Lebih tepatnya, regulasi ini tercantum di Pasal 275 Ayat (1) dengan pelanggarnya terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lalu aturan ini dipertegas lagi di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, lebih tepatnya di Pasal 38.
Selain itu, beberapa daerah juga sudah membuat peraturan turunan, seperti DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.
Dalam Pasal 140 Ayat (1) diterangkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi. Setiap pemilik kendaraan bemotor juga dilarang menyimpan atau memarkirkan kendaraannya di ruang milik jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Semangat 45, Kuli Bangunan Laksanakan Upacara Bendera Bak di Istana Negara
-
Terpopuler: Viral! Sakit Hati Diselingkuhi, Istri Kasih Pembalasan Menohok, Wanita Mabuk Hisap Lem sambil Gendong Bayi
-
Terpopuler: Gelar Acara Mewah tapi Tak Bisa Bayar Jasa Fotografer, Jerit Kesakitan Pria yang Nekat Pasang Cincin di Mr P
-
Kocak! Emak-emak Semangat Pasang Bendera Merah Putih untuk Rayakan Hari Kemerdekaan, Eh Ternyata...
-
Kakek Ini Nangis Saat Dikasih Makanan, Warganet: Open Donasi Cepetan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia