SuaraBogor.id - Sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (22/8/2022) menghadirkan sejumlah pengusaha.
Pengusaha tersebut mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Pengusaha yang hadir yaitu Sintha Dec Checawati selaku Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Joharudin Syah (Direktur CV Raihan Putra), Lai Bui Min Alias Anen (wiraswasta), Sabrin Amirudin (Direktur PT Sabrina Jaya Abadi), dan Dede Sopian (pemilik CV Dede Print).
Sementara satu pengusaha bernama Sunaryo (Dirut PT Kemang Bangun Persada) tidak hadir sampai persidangan yang dipimpin oleh Hakim Hera Kartiningsih dimulai.
Selain para pengusaha, jaksa KPK juga menghadirkan dua pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada persidangan itu, yakni Diva Medal Munggaran (pegawai Dinas PUPR) dan Anisa Rizki (ajudan bupati) yang hadir secara daring.
Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berlangsung empat kali itu telah menghadirkan 27 orang saksi, mulai dari pegawai Pemkab Bogor hingga pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Para saksi diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Pada agenda persidangan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengungkap modus-modus permintaan uang yang dilakukan oleh auditor BPK kepada para pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor.
Salah satunya Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, yang mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
Menurutnya, Gerri meminta uang senilai Rp900 juta yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur pada beberapa kelurahan di Kecamatan Cibinong.
Berita Terkait
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian
-
Gebrakan Bupati Rudy! Rp 724 Miliar Disiapkan Agar Warga Bogor Berobat Gratis
-
Berkah Malam Rabu, Amalan Al-Qur'an yang Dianjurkan untuk Rezeki dan Perlindungan
-
Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung, Isi Chat ke Pacar Usai Pembunuhan Terungkap