SuaraBogor.id - Setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis (26/8/2022), akhirnya Irjen Pol. Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Pemecatan itu didasari dari Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, mengutip dari Antara.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Baca Juga: Menengok Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mengutip dari Wikipedia, Berikut Karier Ferdy Sambo
Pama Lemdiklat Polri (1994–1995)
Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995–1997)
Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997–1999)
Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999–2001)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001–2003)
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003–2004)
Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005)
Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007)
Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007–2008)
Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009)
Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012)
Kapolres Purbalingga (2012–2013)
Kapolres Brebes (2013–2015)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018)
Koorspripim Polri (2018–2019)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019–2020)
Kadiv Propam Polri (2020–2022)
Pati Yanma Polri (2022)
Berita Terkait
-
Ahmad Dofiri Akpol Tahun Berapa? Senior di Atas Ferdy Sambo yang Pernah Dipecatnya
-
Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Wakapolri
-
Garangnya Mobil Komjen Ahmad Dofiri, Intip Isi Garasi Wakapolri yang Baru
-
Kabar Tibrata Putra dan Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Sekarang, Ada yang Jadi Dokter Muda
-
7 Potret Terbaru Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor