SuaraBogor.id - Masyarkat Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dibuat resah oleh aktivitas judi online di wilayah mereka. Warga yang kesal akhirnya melaporkan aktivitas perjudian itu ke polisi.
Buntutnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual (agen) dan pembeli chip higgs domino di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
"Penangkapan terhadap permainan judi chip higgs domino tersebut berdasarkan informasi warga, karena warga setempat sudah sangat resah dengan permainan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu (4/9/2022).
Ryan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar terhadap seorang pembeli chip tersebut berinisial BAR (33). Ia membelinya dari BUR (40) seharga Rp 1,8 juta sebanyak 30 B (billion).
Baca Juga: Tandang ke Markas Persiraja, PSMS Percaya Diri dan Siap Bawa Pulang Poin Penuh
Namun, saat pada transaksi itu baru dilakukan pembayaran senilai Rp 800 ribu, karena para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian tersebut.
"Dari tangan BAR disita dua unit HP merek Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun higgs domino beserta uang hasil pembeliannya," ujarnya lagi.
Setelah diinterogasi di lapangan, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kemudian, ujar Ryan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.
Di sana, pihaknya kembali menemukan pembeli dan penjual chip higgs domino yang sedang melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga: Kaisar Sambo Dapat Julukan Baru dari Ketua Komnas HAM? Bos Mafia..!
Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita handphone Redmi Note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta.
Pembeli berinisial RUS (36), warga Pidie Jaya juga dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.
"Akhirnya keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan. [Antara]
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang
-
Gibran Rakabuming Diduga Follow Akun Judi Online di Instagram, Tuai Pro dan Kontra
-
Kasus Kematian TKI di Kamboja Sepanjang Tahun 2025, Publik Tuntut Respon Pemerintah
-
OJK Blokir 17 Ribu Rekening yang Terhubung Judol
-
Alasan Archive Diblokir Komdigi: Konten Judi Online, Pornografi, dan Lindungi Hak Cipta
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Rumah dengan Sirkulasi Udara dan Cahaya Alami: Solusi Nyaman, Agar Rumah Tak Lembab
-
5 Kesalahan yang Kerap Dilakukan Saat Renovasi Dapur Hingga Berujung Berantakan
-
Selamat, Kamu Berhak Dapat Saldo Gratis DANA Kaget, 3 Link Rebutan Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Siap Dibagikan, Total Hadiah Hingga Rp649 Ribu untuk Akhir Pekan Ini
-
Kejutan Idul Adha! 6 Link DANA Kaget Khusus Malam Ini Saja, Jangan Sampai Lewat