SuaraBogor.id - Putra sulung mendiang Ratu Elizabeth II, Pangeran Charles yang kini telah naik tahta menjadi Raja Charles III. Meski demikian, istri Raja Charles III, Camilla tidak menerima gelar ratu, tapi mendapat queen qonsort atau permaisuri. Apakah perbedaan dari dua gelar tersebut?
Dikutip dari Bogordaily.net, gelar Ratu atau queen dalam bahasa Inggris merupakan gelar bangsawan dalam kerajaan yang diberikan kepada perempuan penguasa kerajaan, atau sepadan raja bagi laki-laki.
Gelar ratu hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjadi pemimpin kerajaan melalui garis suksesi. Hal tersebut bisa diperoleh jika ratu/raja sebelumnya meninggal dunia atau turun takhta.
Jika di contohkan, semisal pewaris taktha utama adalah Putri Anne, anak perempuan satu-satunya Elizabeth, maka ia akan menerima gelar ratu.
Sementara, di Indonesia, kata ratu berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti pemimpin suatu kelompok dan dipakai oleh laki-laki ataupun perempuan.
Dalam sejarah tercatat jumlah ratu lebih sedikit daripada raja. Hal tersebut terjadi lantaran di masa lampau perempuan dipandang lemah dan kepemimpinan hanya diperuntukkan bagi laki-laki.
Sedangkan pasangan dari seorang ratu akan diberi gelar pangeran, bukan raja, untuk memastikan kedudukannya tidak lebih tinggi dari ratu. Seperti halnya, Philip, suami Elizabeth, yang bergelar prince.
Untuk gelar permaisuri atau queen consort, biasanya disematkan untuk istri seorang raja yang memimpin. Namun , tidak semua istri seorang penguasa dapat langsung menerima gelar tersebut.
Saat raja memiliki lebih dari satu istri, kedudukan permaisuri lebih tinggi dari pasangannya yang lain. Begitu pula dengan keturunannya.
Baca Juga: Ratu Elizabeth Meninggal, Situs Britania Raya Berubah Jadi Hitam
Anak-anak raja dari permaisuri disebut akan memiliki kedudukan lebih tinggi dan menjadi pewaris takhta utama dibandingkan anak-anaknya dari istri yang lain.
Permaisuri juga harus berasal dari keturunan bangsawan atau memiliki status sosial yang tinggi. Setelah resmi, ia akan mengemban tugas sebagai ibu negara. Salah satunya, terlibat dalam urusan politik kerajaan.
Aturan Pewaris Takhta Kerajaan Inggris
Sebelum diubah oleh Ratu Elizabeth II, posisi keturunan perempuan sebagai pewaris takhta berada di bawah laki-laki, meski ia lebih tua. Oleh sebab itu, Putri Anne berada di urutan setelah adik-adiknya, Pangeran Andrew dan anak-anaknya serta Pangeran Edward dan anak-anaknya.
Begitu aturannya diubah, Putri Charlotte, anak perempuan Pangeran William, berada di urutan ketiga dalam garis suksesi pewaris takhta. Posisinya lebih tinggi satu tingkat dari sang adik, Pangeran Louis.
Garis suksesi ini memprioritaskan anak sulung. Maka dari itu, Pangeran Charles menerima gelar raja saat sang ratu meninggal dan posisi pewaris takhta utama dipegang oleh William, anak pertama Charles.
Berita Terkait
-
Ali & Ratu Ratu Queens: Ketika Keluarga Tak Selalu Berarti Hubungan Darah
-
Gaya Hidup Sehat Makin Jadi Tren, Mustika Ratu Bawa Wellness Nusantara ke Era Modern
-
6 Perbedaan Air Mawar Viva vs Mustika Ratu, Bagus Mana?
-
Sempat Dianggap Tokoh Mitos, Ini Alasan Ratu Kalinyamat Justru Ditakuti Penjajah Portugis
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia