Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 September 2022 | 10:33 WIB
ILUSTRASI - Angkutan umum di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Angkutan umum termasuk angkutan kota atau angkot di Kabupaten Bogor, Jawa Barat hanya boleh menaikan tarif maksimal Rp 2 ribu. Hal itu berdasarkan ketetapan dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, kenaikan tarif Rp 2 ribu tersebut diberlakukan bagi jarak terjauh.

"Maksimal kenaikannya Rp 2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp 1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp 1.500, yang terjauh Rp 2.000," ujar Agus, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Viral, Video Detik-detik Bangunan Roboh di Bogor Saat Air Sungai Cisadane Meluap

Agus menyebutkan, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor," ujar Agus.

Ia menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Sedangkan angkutan antar kota ataupun antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

"Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan," terangnya.

Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut dan melakukan pengawasan. Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.

Baca Juga: Siang Bolong, Pasangan Sejoli di Jonggol Tepergok Mesum di Atas Motor, Videonya Viral

"Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda," kata Agus. [Antara]

Load More