Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 14 September 2022 | 15:15 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Istimewa)

"Itu akan berbeda (penanganan). Kabupaten/kota yang belum layak anak dengan kabupaten/kota yang sudah menerima penghargaan menghadapi kasus-kasus seperti ini akan berbeda caranya, bahkan bisa jadi kabupaten/ kota yang belum punya status KLA, misalnya penanganannya menjadi lambat, daerah tidak tahu bagaimana cara menangani," paparnya.

Ia mencontohkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Depok, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan aparat penegak hukum cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.

Load More