Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 18 September 2022 | 11:02 WIB
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraBogor.id - Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji meyakini bahwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tidak bersalah, pada kasus suap yang dilakukan Pemkab Bogor ke BPK Jabar.

Saat ini, MUI di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bogor menggelar doa bersama jelang sidang pledoi atau pembelaan Ade Yasin, Senin (19/9/2022) besok.

Menurutnya, hampir semua saksi yang dihadirkan oleh KPK di persidangan, keterangannya merujuk pada ketidakterlibatan Ade Yasin.

"Ini upaya menembus pintu langit agar 'teh' Ade dibebaskan dari jeratan kasus yang membawa namanya. Sebab, hampir semua saksi menyebut tidak terlibat dalam suap WTP (wajar tanpa pengecualian) itu," kata Ahmad Mukri Aji .

Baca Juga: Luis Milla Disebut Berikan Pengaruh Besar bagi Persib Bandung

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, Irfan Awaludin alias Gus Irfan menerangkan istighatsah serentak itu dilakukan di 40 kecamatan dengan diikuti oleh anggota MUI dari 416 desa.

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022). [ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor]

"Acara istighatsah diadakan di 40 kecamatan selama empat hari berturut-turut, per hari 10 kecamatan menggelar doa bersama itu, mulai dari tanggal 16 hingga 19 September 2022," katanya.

Menurutnya istighatsah serentak itu merupakan bentuk kerinduan masyarakat terhadap sosok Ade Yasin. Sebab, menurutnya, tidak sedikit masyarakat dari kalangan muda hingga orang tua turut meramaikan doa bersama tersebut.

"Tak hanya pengurus MUI di kecamatan dan desa, tapi banyak juga masyarakat yang turut mendoakan Ibu Ade Yasin mulai dari siswa SMA hingga ibu dan bapak-bapak pengajian juga ikut mendoakan sosok pemimpin yang mereka rindukan," katanya.

Sesuai jadwal, Ade Yasin akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/9/22). 

Baca Juga: Pemanasan Global Terjadi, Gubernur Ridwan Kamil Sebut Kendaraan Listrik jadi Solusi

Load More