SuaraBogor.id - Pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi agar dapat mencegah serangan siber khususnya di kementerian dan lembaga negara.
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/9/2022).
Pemerintah sebelumnya sudah mengumumkan pembentukan Satgas Perlindungan Data pada Rabu (14/9) sebagai langkah untuk merespon serangan-serangan siber di ruang digital Indonesia.
Salah satu peretas yang kini paling dikenal masyarakat berinisial "Bjorka". Lewat forum bernama breached.to, Bjorka menjual data-data masyarakat hingga pejabat publik.
"Kalau pengamanan data, untuk jangka pendeknya saya kira saat ini kan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) sedang bekerja. Secara teknis BSSN sedang bekerja, berkoordinasi juga dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo. Tapi, untuk jangka menengah dan panjang, penanganannya kan harus dilakukan dengan baik," jelas Johnny.
Menurut Menkominfo, hal pertama yang dilakukan adalah konsolidasi pada sektor penyelenggara negara dengan membentuk satuan tugas yang dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Nah, juga kita melakukan pendalaman-pendalaman teknis ya karena tidak saja regulasi, pasti dibutuhkan juga teknis sistem dan perangkat dan SDM karena serangan siber tentu tidak bisa dicegah. Dia berlangsung terus menerus setidaknya dalam dua bagian yang penting," tambah Johnny.
Serangan siber tersebut, menurut Johnny, pertama terkait dengan bagian umbrella, yaitu yang berkorelasi dengan firewall dan kedua, thalos, yaitu berhubungan dengan penanganan insiden serangan siber.
"Misalnya, dengan melakukan penetration test yang menguji keandalan sistem dari kementerian/lembaga maupun sektor privat semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan sistem elektronik juga harus menyiapkan agar bisa tahan terhadap serangan siber," papar Johnny.
Menurut Johnny, PSE swasta juga wajib menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kecele Google Maps, Detik-detik Mobil BMW Terjun dari Ujung Tol di Gresik
-
Sebut Gangguan Layanan Bukan karena Serangan Siber, Dirut Bank DKI Bicara soal Dana Nasabah
-
Xiaomi QLED TV X Pro Siap Debut, Sasar Segmen Premium
-
Terungkap! 4 Sumber Data Rahasia yang Membuat Google Maps Jadi "Dewa" Penunjuk Jalan Saat Mudik
-
Ada Trik Baru untuk Mempercepat Penginstalan Aplikasi di Android 16
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian
-
Gebrakan Bupati Rudy! Rp 724 Miliar Disiapkan Agar Warga Bogor Berobat Gratis
-
Berkah Malam Rabu, Amalan Al-Qur'an yang Dianjurkan untuk Rezeki dan Perlindungan