SuaraBogor.id - Sidang banding kode etik Ferdy Sambo ditolak secara tegas oleh Polri pada siang tadi, Senin (19/9/2022), bahkan videonya viral di media sosial.
Seperti video viral yang diunggah akun instagram @kabarnegri, memperlihatkan bahwa pada sidang banding tersebut, Ferdy Sambo ditendang sehina-hinanya dari Polri.
Sontak, hal itu mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak terutama netizen.
"Saya sebagai masyarakat yg taat bayar pajak. muak liat drama seperti ini," tulis netizen.
"TIDAK USAH PAKAI JABATANNYA LAGI "IRJEN" KAREAN SAMBO SDH DIPECAT DG TDK HORMAT," tulis netizen.
"Sidangnya perkara nya kapan hukuman mati atau penjarah seumur hidup?," tulis netizen.
"Karena rame dulu, kalo ga rame yaaa banding d terima," tulis netizen.
Tidak Ada Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
Baca Juga: Ferdy Sambo di Surat Berlaga Sok Ksatria, Giliran Dipecat Ogah dan Ajukan Banding
"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi.
Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.
Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.
"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.
Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
3 Tahun Hiatus, Yook Sung Jae Beberkan Alasan Bintangi 'The Haunted Palace'
-
4 Drama Korea Terbaru di Netflix April 2025, Dari Thriller hingga Romansa!
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti