Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 September 2022 | 15:36 WIB
Bersama Forkopimda, Wali Kota Achmad Fahmi dalam pemusnahan barang bukti narkoba dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Selasa (20/9/2022). [Sukabumiupdate.com/Riza]

"Kepada masyarakat juga hati-hati, jangan mudah kemudian mencoba sesuatu yang tidak perlu dicoba," sammbungnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati menyebut pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Dari jumlah perkara Narkotika sebanyak 35 kasus, terdiri dari Sabu seberat 4.074 gram, Ganja seberat 199 gram, handphone berbagai merek 15 buah, dan timbangan digital ada 20 buah.

"Untuk perkara Undang-undang kesehatan, jenis obat-obatan ada 14 perkara, yaitu Tramadol sebanyak 2015 butir, Riklona 355 butir, Hexymer 6.303 butir, Atarax Alprazolam satu miligram ada 1.725 butir, dan handphone sebanyak empat buah," ujarnya.

Selain perkara Narkotika dan obat-obatan, kata Setiyowati, ada 1 perkara tidak pidana pencurian, dengan barang bukti antara lain, barang lainnya sebanyak dua buah, handphone sebanyak satu buah. Kemudian perkara Undang-undang Darurat ada 3 perkara, yaitu senjata tajam sebanyak empat buah.

Baca Juga: Nyaris Bubar, Jennifer Jill dan Ajun Perwira Makin Lengket

"Dalam hal ini kita sebagai aparat penegak hukum terutama eksekutor itu, agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena menjadi resiko dan riskan," tandasnya.

Load More