SuaraBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung bakal membacakan vonis kepada Ade Yasin pada Jumat (23/9/2022) pekan ini.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, yakin kliennya akan masuk dalam deretan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang divonis bebas di pengadilan.
"Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," kata dia, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (20/9/2022).
Ia yakin majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Baca Juga: Ngotot Jadi Jenderal, Kisah Firli Bahuri Gagal Masuk Akabri 5 Kali Beruntun
Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Pasalnya, tak sedikit kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK dan telah dibawa ke Pengadilan berujung dengan vonis bebas.
Terbaru, Andri Wibawa, anak bekas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan. Keduanya terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni pasal 12 huruf i UU TI jo pasal 55 KUHP, tidak memenuhi unsur.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Tangkap Ade Armando Perintah Mahfud MD, Benarkah?
Kemudian, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan