SuaraBogor.id - Salah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Unit Laka Lantas Polres Bogor diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli), kepada korban kecelakaan.
Hal itu membuat Law Office Genuari Waruwi and Associates melaporkan peristiwa oknum polisi yang diduga melakukan pungli ke Kasi Propam Polres Bogor pada Kamis, 22 September 2022.
Untuk diketahui, kronologi peristiwa itu terjadi pada Jumat 9 September 2022. Sekitar pukul 06.30 telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua di Jalan Raya Bogor tepatnya di RS. FMC, Kampung Mandalasari, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, korbannya atas nama Amit langsung dilarikan ke RSUD Cibinong.
Kemudian di saat yang sama, anak korban bernama Ade datang ke Unit Laka Lantas Polres Bogor untuk melaporkan telah terjadi kecelakaan dan meminta surat keterangan untuk mengklaim asuransi dari Jasaraharja.
Hal tersebut dilakukan Rojudin/Ade karena pihak rumah sakit, meminta surat dari pihak kepolisian. Setelah itu, biaya pengobatan baru dapat diklaim dari asuransi Jasaraharja.
“Rojudin atau Ade datang kesana dan tidak dikasih surat yang diminta dengan alasan surat tersebut dikasih sesuai aturan hukum. Kita tidak tahu itu aturan hukum yang mana. Dirinya diminta uang Rp.10 Juta pada hari itu. Di tanggal 10 anak korban diminta kembali, dirinya tidak ada uang karena bapaknya juga sedang kritis di rumah sakit,” ujar Kuasa Hukum Rojudin/Ade, Genuari Waruwu, kepada wartawan.
Pada 11 September, kata dia, Ade membawa uang Rp 1,5 juta dan surat keterangan tersebut baru dikeluarkan dengan sisa uang Rp 8,5 jt.
Namun, pihaknya masih di tagih untuk membawakan uang sisanya. "Pada tanggal 11 September korban dan penabrak atas nama Saipul memutuskan untuk berdamai, dan tidak ada paksaan apapun. Lalu kami buat surat perdamaian," ungkap Genuari Waruwu.
“Tanggal 13 September, kami datang untuk memastikan kejadian tersebut ada atau tidak. Setelah beragumen lama, dia mengaku bahwa nerima uang tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Terjadi lagi, Dimintai Iuran Rp 100 ribu Setelah BLT Cair
Awalnya, sempat ada argumen. “Saya tidak menerima kan pak, saya di kasih. Kami bilang uang tersebut harus dikembalikan kalau tidak di kembalikan berikan penjelasan terkait aturan hukuman yang mana yang dimaksud itu,” pungkasnya.
Lanjutnya, masalah ini dilaporkan ke Kasi Propam Polres Bogor karena tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu sudah melanggar hukum.
“Polisi kan harusnya melayani masyarakat, dari petugas kepolisian itu sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 227 harusnya kalau sudah mendapatkan informasi mereka harusnya datang ke lokasi dan mengidentfikasi kecelakaan kemudian meminta identitas-identitas penabrak dan korban tetapi hal tersebut tidak ada,” tuturnya.
“Waktu serah terimanya memang tidak ada bukti karena tidak boleh ada kamera. Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami, ini harus ditindak dan di kasih teguran. Kalau ini memenuhi unsur dan melanggar kode etik Polri, kami minta untuk di proses,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Terjadi lagi, Dimintai Iuran Rp 100 ribu Setelah BLT Cair
-
Update Kecelakaan Maut di Sukabumi, Supir Minibus Mengaku Rem Blong
-
Update Kecelakaan Xpander Tabrak Angkot: Pedagang yang Tergencet Tewas di Tempat
-
Kecelakaan Maut yang Tewaskan Tiga Orang di Sukabumi Disebabkan Sopir Xpander Hilang Kendali
-
Tiga Orang Tewas Akibat Kecelakaan Minibus Tabrak Angkot di Sukabumi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara