SuaraBogor.id - Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang melakukan aksi main hakim sendiri terhadap sopir truk berbuntut panjang. Korban yang tak terima akan perbuatan anggota DPRD Partai Golkar itu akhirnya melapor ke polisi.
Laporan sopir terhadap anggota DPRD Depok tersebut telah diterima kepolisian dengan bukti beredarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan. Nomor: STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok.
Pelapor merupakan korban sendiri yakni, Ahmad Misbah (24), sopir truk proyek Tol Cijago, Depok. Bunyi aduan dalam surat LP tersebut adalah perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.
Terlapor dalam kasus tersebut yakni, Tajudin Tabri, yang diketahui berstatus sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Depok.
Berdasarkan laporan tersebut tertulis, terlapor (pelaku) menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah, serta menginjak pelapor yang sedang dihukum dalam posisi push up.
Karena kejadian itu, korban mengaku mengalami sakit pada pipi sebelah kiri, serta bagian punggung.
Diberitakan sebelumnya, Tajudin berdalih dirinya terpaksa bertindak tegas lantaran didesak warga. Karena, truk menabrak tiang sudah sering terjadi dan dikhawatirkan merembet ke pipa gas hingga menyebabkan ledakan.
“Tapi saya mohon maaf tadi sudah ketemu juga dengan pihak tol, mediasi,” timpal Tajudin lagi.
“Sekali lagi saya didasari pada kejadian yang berulang ulang, kalau baru sekali saya nggak akan seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Aksi Arogansi Injak Sopir Truk, Anggota DPRD Depok Terancam Dipecat
Tajudin Tabri memastikan, aksinya tersebut semata-mata karena desakan warga, dan bukan karena dirinya arogan.
“Iya, kalau bukan desakan warga saya nggak tahu. Ini kan saya ditelpon masyarakat, katanya pak dewan ini lewat lagi (truknya).”
Tajudin juga membantah jika kakinya sampai menginjak kepala sopir truk tersebut.
“Nah didasari itu tanpa melihat lagi apa status saya, saya emosi bang. Tapi itu nggak diinjak bang, baru gini (mengangkat kaki). Tapi saya suruh guling dan push up, maksudnya untuk efek jera saja,” katanya.
“Tapi kalau memang menurut masyarakat saya yang sudah viral itu, saya mohon maaf. Itu didasari dorongan masyarakat agar saya ada tindakan terhadap sopir-sopir yang tidak mengindahkan itu (pipa gas),” ujar Tajudin Tabri.
Intinya, tambah Tajudin, apa yang dilakukannya semata-mata untuk melindungi warga.
Berita Terkait
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki
-
Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah