SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak.
"Kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak," ucap Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati di Cibinong, Bogor, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, salah satu komitmen itu ia wujudkan melalui workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) tahun 2022 yang digelar pada Senin (26/9).
Nurhayati menerangkan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan sinergi antara Pemkab Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung serta memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bapak Ini Selalu Minta Hp Diperbaiki Meski Tak Rusak, Pemilik Konter Nyesek Dengar Alasannya
Ia menyebutkan bahwa keseriusan Pemkab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak di antaranya dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.
Selain itu, telah tersedianya Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Pemkab Bogor juga memenuhi lima klaster Kabupaten Layak Anak. Klaster pertama, yaitu hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya dengan terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.
Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.
Baca Juga: Awas! Asupan Gula Berlebihan pada Anak Bisa Tingkatkan Risiko Sindrom Metabolik
Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," papar Nurhayati. [Antara]
Berita Terkait
-
Cigudeg Resmi Jadi Ibu Kota Bogor Barat, Ini Potensi Unggulnya
-
5 Tabungan Anak Terbaik di Bank dengan Setoran Ringan
-
Ungkapan Alyssa Soebandono Tentang Dude Harlino Viral, Dijuluki Suami Idaman Netizen
-
Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online
-
14 Kecamatan Ini Bakal Tinggalkan Bogor, Siap Bentuk Kabupaten Baru?
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Klik Sekarang! Bagi-bagi Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu, Ini Tips dan Manfaatnya
-
DANA Kaget Dobel Jumat Malam, Ini Linknya!
-
Pemkab Bogor Juara 1 SPM Nasional, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Yang Utama
-
Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam
-
1 Link Dana Kaget Untuk Siang Ini, Semoga Beruntung