SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak.
"Kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak," ucap Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati di Cibinong, Bogor, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, salah satu komitmen itu ia wujudkan melalui workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) tahun 2022 yang digelar pada Senin (26/9).
Nurhayati menerangkan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan sinergi antara Pemkab Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung serta memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bapak Ini Selalu Minta Hp Diperbaiki Meski Tak Rusak, Pemilik Konter Nyesek Dengar Alasannya
Ia menyebutkan bahwa keseriusan Pemkab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak di antaranya dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.
Selain itu, telah tersedianya Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Pemkab Bogor juga memenuhi lima klaster Kabupaten Layak Anak. Klaster pertama, yaitu hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya dengan terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.
Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.
Baca Juga: Awas! Asupan Gula Berlebihan pada Anak Bisa Tingkatkan Risiko Sindrom Metabolik
Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," papar Nurhayati. [Antara]
Berita Terkait
-
Tak Sekadar Isi Waktu Luang, Gamer Jadi Pilihan Karier Anak Muda Zaman Sekarang
-
Ketika Rumah Singgah Jadi Ruang Aman Bagi Pasien Anak dan Keluarganya
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Anak Dirawat di RS Saat Nikita Mirzani Dipenjara
-
Ahmad Dhani Dianggap Usir Anak Tiri Pakai Kaki, Video Ini Bikin Warganet Geram
-
Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul Jaelani dengan Putri Mulan Jameela, Tissa Biani Dikasihani
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Menjelajahi Surga Tersembunyi Sentul: Rekomendasi Wisata Lengkap dari Curug Alami hingga Kafe Hits
-
1.312 Jiwa Mengungsi: Bupati Bogor Gelar Rapat Darurat dan Tinjau Lokasi Banjir Dini Hari
-
Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan, Modus Penjualan Online Via Ojol Terungkap
-
Cara Mudah Dapat Uang dari Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Selasa 8 Juli 2025
-
Banjir Menerjang Cikahuripan Klapanunggal: 2.238 Warga Mengungsi, Ratusan Rumah Terendam