SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak.
"Kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak," ucap Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati di Cibinong, Bogor, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, salah satu komitmen itu ia wujudkan melalui workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) tahun 2022 yang digelar pada Senin (26/9).
Nurhayati menerangkan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan sinergi antara Pemkab Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung serta memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bapak Ini Selalu Minta Hp Diperbaiki Meski Tak Rusak, Pemilik Konter Nyesek Dengar Alasannya
Ia menyebutkan bahwa keseriusan Pemkab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak di antaranya dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.
Selain itu, telah tersedianya Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Pemkab Bogor juga memenuhi lima klaster Kabupaten Layak Anak. Klaster pertama, yaitu hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya dengan terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.
Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.
Baca Juga: Awas! Asupan Gula Berlebihan pada Anak Bisa Tingkatkan Risiko Sindrom Metabolik
Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," papar Nurhayati. [Antara]
Berita Terkait
-
Sekolah adalah Hak Asasi, Namun Masih Menjadi Impian bagi Banyak Anak
-
Geni Faruk Klarifikasi Soal Calon Menantunya Harus Anak Diva
-
Ketika Algoritma Internet Jadi Orang Tua Anak
-
10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian
-
Gebrakan Bupati Rudy! Rp 724 Miliar Disiapkan Agar Warga Bogor Berobat Gratis
-
Berkah Malam Rabu, Amalan Al-Qur'an yang Dianjurkan untuk Rezeki dan Perlindungan