SuaraBogor.id - Hari ini Rabu (5/10/2022) merupakan sidang perdana cerai anggota DPR RI Kang Dedi Mulyadi dan istrinya yakni Anne Ratna Mustika, yang merupakan bupati Purwakarta.
Untuk diketahui, sidang cerai Dedi Mulyadi ini bertepatan dengan HUT TNI ke-77. Pelaksanaan sidang sendiri bakal digelar di Pengadilan Agama Purwakarta.
Anne yang merupakan Bupati Purwakarta menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Purwakarta.
Gugatan cerai tersebut teregister dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Penggugat adalah atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Akui Tidak Sempurna
Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 19 September 2022 dan sidang perdana cerai itu akan berlangsung pada Rabu, 05 Oktober 2022 besok.
Sebelumnya Ambu Anne sempat meminta maaf karena berita perceraian itu sempat membuat gaduh publik. Hal itu disampaikan saat menerima penghargaan dari Majalah Tempo pada 23 September 2022 lalu.
"Mohon maaf atas berita viralnya, semoga penghargaan ini bisa menutup berita kemarin," kata Anne dikutip dari Antaranews pada, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan gugatan yang dilayangkan Ambu Anne terregister 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Adapun terkait alasan gugatan perceraian dia tak bisa menyampaikannya. Sebab, hal itu merupakan mareri gugtan dalam persidangan.
Baca Juga: Telan Tuh Ludah, Rizky Billar "Selingkuh Itu Murah, Maka Dilakukan Oleh Orang Murahan"
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022 (besok). Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti," jelasnya.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS