Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:27 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (Lifepal)

SuaraBogor.id - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok, Jawa Barat pada triwulan III 2022 mencapai Rp 327.772.183.649. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, realisasi itu telah melampaui ari target yang ditetapkan sebesar Rp 276.871.266.906.

"Alhamdulillah, realisasi PBB triwulan ke-III sudah melampaui target. Ditetapkan Rp 276.871.266.906, realisasinya Rp 327.772.183.649 atau sebesar 118 persen," kata Wahid Rabu (5/10/2022).

Dikatakannya, realisasi target ini tercapai satu bulan lebih cepat yaitu pada Agustus 2022. Program PALING D’BEST menjadi salah satu faktor pendukungnya.

"Realisasi PBB pada 31 Agustus telah mencapai Rp301.800.499.783 atau 109 persen. Alhamdulillah target tercapai satu bulan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya," kata Wahid Suryono.

Baca Juga: Hingga Agustus 2022, Pemerintah Kantongi Penerimaan Pajak Rp1.171,8 Triliun

Menurut dia, perlu adanya inovasi-inovasi yang signifikan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan Wajib Pajak (WP), misalnya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak serta meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada WP, salah satunya dengan Program PALING D’BEST (Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu).

"Program ini merupakan layanan jemput bola bagi WP yang baru maupun yang menunggak pajak. Intinya, program pemutihan pajak ini sangat berarti dan membantu bagi para WP. Kami optimistis target triwulan ke-4 juga melampaui target," kata Wahid Suryono. [Antara]

Load More