Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (YouTube/D'Academy Indosiar)

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi Rabu (5/10/2022) malam dikutip dari Matamata.com--grup Suara.com.

Atas dasar visum dan keterangan dari tiga orang saksi (termasuk Lesti Kejora), Rizky Billar sudah selayaknya dijadikan tersangka.

KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ujar Zulpan.

Pun dengan peluang Rizky Billar ditahan, sangat terbuka. Apalagi dalam kasus ini ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Siang Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Polisi, Mangkir Jemput PaksaMenanti

"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ucap Zulpan.

Sementara itu, Rizky Billar rencananya akan diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Load More