SuaraBogor.id - Polda Jawa Barat dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka kasus sengketa tanah di Kota Bogor. Kabar tersebut disampaikan Kuasa hukum Nurma Sadikin.
Untuk diketahui, kasus sengketa tanah di Bogor tersebut telah dilaporkan oleh warga Tanah Sareal Kota Bogor, Lany Mulyati.
Dia diketahui merasa jengah dengan adanya sengkarut marut pada kasus sengketa tanah yang sudah bersertifikat ingin dikuasai oleh para tersangka.
“Ketiga tersangka belum ada memenuhi panggilan polisi alias mangkir dari pemanggilan Penyidik Polda Jabar. Klien kami sebagai pelapor masih menunggu ketegasan penyidik untuk bertindak tegas terhadap para tersangka,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Ketiga tersangka itu berinisial MA dan EM serta SA yang diketahui warga Bogor dan terancam dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 167 serta Pasal 335 KUHPidana.
Nurma mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru bahwa korban bukan hanya kliennya, melainkan korban lainnya sudah banyak akibat ulah perbuatan ke tiga tersangka.
“Ada kasus tanah di Jalan Dadali Kota Bogor, ternyata yang datang adalah tersangka SA bukan ahli waris yang tengah berperkara. Fakta baru lainnya terungkap Mutiara juga tidak mengetahui kasus tersebut. Ini keterangan kuasa hukum dari Johanes Bachtiar yang berperkara terkait rumahnya di Jalan Dadali tersebut,” ujarnya
“Jadi unsur adanya mafia tanah sudah mengerucut, sudah jelas sekali,” tambahnya
Meski demikian, mereka biasanya melakukan langkah perdata melalui Pengadilan setempat.
Baca Juga: Mengenal Stasiun Manggarai, Jadi Trending Twitter Karena Kepadatannya
“Jadi di sini patut diduga ada oknum yang punya kewenangan yang memberikan informasi dan ikut membekingi. Ini harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” kata Nurma dengan penuh semangat.
Nurma memprediksi korbannya sangat banyak akibat sepak terjang tersangka.
Dia juga membeberkan lahan milik kliennya seluas 4200 meter persegi itu, terletak di Jalan Soleh Iskandar, Kampung Cibuluh, kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Klien kami punya lahan SHM dari tahun 1997 dan tidak pernah ada masalah,” katanya.
Bahkan kliennya mendapat ganti kerugian dari Kementrian PUPR terkait pelebaran jalan tahun 2008 kemudian sertifikat sudah pernah di Roya. Dengan demikian SHM itu sudah dilakukan pengecekan baik pihak bank maupun BPN.
Hal yang lebih meyakinkan, kata dia, adanya pernyataan pihak BPN Kota saat di mintai keterangan menyatakan SHM klien-nya syah dan terdaftar.
Berita Terkait
-
Mengenal Stasiun Manggarai, Jadi Trending Twitter Karena Kepadatannya
-
Kalah dari Indonesia, Pelatih Uni Emirat Arab Sebut Kualitas Rumput Pakansari Bikin Anak Asuhnya Tak Bisa All Out
-
Geger! Pria Tewas di Tol Jagorawi, Polisi Sebut Ada Luka di Bagian Ini
-
Dua Kali Sentil Kualitas Rumput Stadion Pakansari, Pelatih UEA Ngadu ke AFC?
-
Kalah dari Timnas Indonesia, Pelatih UEA: Kami Tidak Beruntung
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital