Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:29 WIB
Ilustrasi sengketa tanah di Bogor [SuaraSulsel.id / Antara]

Nurma memprediksi korbannya sangat banyak akibat sepak terjang tersangka.

Dia juga membeberkan lahan milik kliennya seluas 4200 meter persegi itu, terletak di Jalan Soleh Iskandar, Kampung Cibuluh, kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Klien kami punya lahan SHM dari tahun 1997 dan tidak pernah ada masalah,” katanya.

Bahkan kliennya mendapat ganti kerugian dari Kementrian PUPR terkait pelebaran jalan tahun 2008 kemudian sertifikat sudah pernah di Roya. Dengan demikian SHM itu sudah dilakukan pengecekan baik pihak bank maupun BPN.

Baca Juga: Mengenal Stasiun Manggarai, Jadi Trending Twitter Karena Kepadatannya

Hal yang lebih meyakinkan, kata dia, adanya pernyataan pihak BPN Kota saat di mintai keterangan menyatakan SHM klien-nya syah dan terdaftar.

Hal yang sama juga terungkap pada saat rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang diakui pihak BPN bahwa ke tiga Sertifikat kliennya itu adalah sertifikat aktif.

“Jadi clear and clean. Kan tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat yang sedang bermasalah,” kata Nurma.

Kejanggalan lainnya , Nurma juga mempertanyakan kenapa para tersangka menggunakan putusan yang tidak ada dasarnya dan tidak berkaitan keperdataannya dengan kliennya.

“Jadi kita tidak pernah digugat perdata. Tiba-tiba kita didukin. Masuknya juga dengan preman. Semua bukti sangat jelas dan sudah diserahkan ke penyidik Polda Jabar,” paparnya.

Baca Juga: Kalah dari Indonesia, Pelatih Uni Emirat Arab Sebut Kualitas Rumput Pakansari Bikin Anak Asuhnya Tak Bisa All Out

Load More