Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Ilustrasi uang - BSU Tahap 3 Apakah Sudah Cair? (Unsplash/Mufid Majnun)

Ia menerangkan total keuangan yang keluar dilakukan oknum HH sudah berlangsung dari tanggal 9, 10,18, 22, 25 Agustus sampai 1 September 2022 tanpa pemberitahuan ke Desa.

"Yang jelas oknum tersebut sudah melakukan pengambilan uang tanpa sepengetahuan dengan keseluruhan sebesar Rp 405 juta," pungkasnya.

Kontributor: Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi

Load More