SuaraBogor.id - Satu unit mobil bak terbuka tertabrak kereta api atau KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (7/10/2022) kemarin.
Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menyebutkan, mesin mobil bak terbuka mati saat melintas di rel Kampung Kaumkaler, Karangtengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Saat sedang melintasi rel KA, mesin mobil itu mati dan saat bersamaan melaju KA Pangrango (KA 218C) dari arah Bogor menuju Sukabumi dengan masinis Galang Dwi Prasetyo dari Bogor, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari," kata Kanit Gakum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, mengutip dari Antara.
Yanuar menjelaskan, meski tidak ada korban jiwa pada kasus kecelakaan ini, tetapi hanya menyebabkan perjalanan KA Pangrango tertunda sekitar 10 menit.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Hadapi Palestina Hari Ini, Bima Sakti: Tetap Fokus dan Percaya Diri!
Yanuar tidak merinci bagaimana pengemudi mobil bak terbuka bernomor polisi F 8804 UV, Dede Miftahudin bisa selamat dari peristiwa, apakah dia loncat sebelum mobil tertabrak atau melakukan upaya lain.
"Yang pasti dia melintas di jalur perlintasan kereta api ilegal dari arah Almuhudin menuju Desa Karangtengah," kata Yanuar.
Sementara Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Khairunisa dalam siaran persnya mengatakan menyayangkan terjadinya kecelakaan di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat itu.
"Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.
Baca Juga: Info BMKG Hari Ini: Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta
Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup.
Berita Terkait
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Jadi Alarm Penting Taat Berlalu Lintas
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
Terkini
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
-
Pendopo Bupati Bogor Kini Jadi Rumah Rakyat, Bisa Dipakai Pesta Nikah Gratis
-
Wabah Chikungunya Merebak di Cianjur, Puluhan Warga Tumbang!
-
Dampak Gempa Bogor Semalam, Plafon Ambruk Hingga Dinding Retak di Belasan Rumah Warga