SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya turut memberikan sindiran dan kritikan adanya kabar siswa SMAN 2 Depok diduga tidak boleh memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen.
Melalui akun Instagram @permadiaktivis2, dirinya juga meminta kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim turun tangan, soal kabar aksi dugan diskriminasi di SMAN 2 Depok.
"kami tidak diperkenankan menggunakan ruang kelas untuk Rohkris", lapor guru di SMAN 2 depok. pak menteri @nadiemmakarim , tolong siswa non muslim mu ini pak bantu mention pak menteri sebanyak banyak nya di kolom komentar ya gaes.. yuk kita banjiri notif pak menteri," tulis nya, dikutip Suarabogor.id, Jumat (7/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial yang mengatakan bahwa siswa di SMAN 2 Depok diduga tidak boleh memakai ruang kelas untuk kegiatan rohani kristen.
Informasi itu tersebar di media sosial, seperti pada cuitan @andreasharsono. Dia mengatakan bahwa murid-murid SMAN 2 Depok dilarang memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen.
Bahkan, mereka siswa pakai tangga atau lorong sekolah untuk kegiatan Rohani Kristen tersebut.
Tidak hanya itu, informasi ini juga diunggah ulang oleh akun instagram @depokhariini.
"Murid-murid SMAN 2 Depok dilarang pakai ruang kelas kegiatan Rohani Kristen, mereka pakai tangga atau lorong sekolah. Kepala sekolah ancam murid yang berikan keterangan kepada media dapat tulis akun twitter @andreasharsono.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum bisa dimintai keterangan.
Sementara itu, pada unggahan instagram @depokhariini tuai kecaman dari netizen.
"dmin klw cuma berdasar komen centang biru apa iya langsung diposting diroastinf tanpa ada pengecekan sumber beritanya valid apa ga. Jgn cuma bisanya menyebarkan foto yg membuat gaduh. Itu isu SARA lo. Belum pernah kan menyaksikan langsung kerusuhan di Poso? Itu juga hanya berdasarkan info dr mulut ke mulut. Belajar tabayyun dlu. Klw pun itu benar harusnya diposting setelah ada klarifikasi atau sumber dr yg pasti," tulis netizen.
"Untung aja selogan 'Kota Religius' gak disetujui sama Kemendagri.," tulis netizen.
"Bunyi Pasal 29 Ayat? Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."," tulis netizen.
Tag
Berita Terkait
-
Siswa SMAN 2 Depok Diduga Tidak Boleh Pakai Ruang Kelas Untuk Kegiatan Rohani Kristen, Publik Sindir Kota Religius
-
Dua Jambret yang Bikin Wanita Terseret Jatuh di Jalan Madong Lubis Medan Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Insiden Tembok Roboh Telan 3 Jiwa, Menko PMK Janji Benahi Banjir Sekitar MTsN 19 Jakarta
-
Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian
-
Heboh Menu Makanan Irjen Sambo, Kreatif Amat Orang Indonesia
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Sempat Ingin Dibeli Anies Baswedan untuk Museum Islam, Kini Koleksi Artefak Nabi Bisa Dilihat Gratis
-
Aktor Intelektual Kasus PT Golden Agin Nusa Masih Misteri, Bea Cukai Bogor Disemprot Mahasiswa
-
Pertama di Bogor! Intip Koleksi 75 Artefak Rasulullah SAW di Pakansari, Terbuka untuk Umum
-
Industri Perbankan Siap Ekspansi, Namun Kredit Tertahan Sikap Hati-Hati Dunia Usaha
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026: Jangan Sampai Terlewat