SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya turut memberikan sindiran dan kritikan adanya kabar siswa SMAN 2 Depok diduga tidak boleh memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen.
Melalui akun Instagram @permadiaktivis2, dirinya juga meminta kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim turun tangan, soal kabar aksi dugan diskriminasi di SMAN 2 Depok.
"kami tidak diperkenankan menggunakan ruang kelas untuk Rohkris", lapor guru di SMAN 2 depok. pak menteri @nadiemmakarim , tolong siswa non muslim mu ini pak bantu mention pak menteri sebanyak banyak nya di kolom komentar ya gaes.. yuk kita banjiri notif pak menteri," tulis nya, dikutip Suarabogor.id, Jumat (7/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial yang mengatakan bahwa siswa di SMAN 2 Depok diduga tidak boleh memakai ruang kelas untuk kegiatan rohani kristen.
Informasi itu tersebar di media sosial, seperti pada cuitan @andreasharsono. Dia mengatakan bahwa murid-murid SMAN 2 Depok dilarang memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen.
Bahkan, mereka siswa pakai tangga atau lorong sekolah untuk kegiatan Rohani Kristen tersebut.
Tidak hanya itu, informasi ini juga diunggah ulang oleh akun instagram @depokhariini.
"Murid-murid SMAN 2 Depok dilarang pakai ruang kelas kegiatan Rohani Kristen, mereka pakai tangga atau lorong sekolah. Kepala sekolah ancam murid yang berikan keterangan kepada media dapat tulis akun twitter @andreasharsono.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum bisa dimintai keterangan.
Sementara itu, pada unggahan instagram @depokhariini tuai kecaman dari netizen.
"dmin klw cuma berdasar komen centang biru apa iya langsung diposting diroastinf tanpa ada pengecekan sumber beritanya valid apa ga. Jgn cuma bisanya menyebarkan foto yg membuat gaduh. Itu isu SARA lo. Belum pernah kan menyaksikan langsung kerusuhan di Poso? Itu juga hanya berdasarkan info dr mulut ke mulut. Belajar tabayyun dlu. Klw pun itu benar harusnya diposting setelah ada klarifikasi atau sumber dr yg pasti," tulis netizen.
"Untung aja selogan 'Kota Religius' gak disetujui sama Kemendagri.," tulis netizen.
"Bunyi Pasal 29 Ayat? Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."," tulis netizen.
Tag
Berita Terkait
-
Siswa SMAN 2 Depok Diduga Tidak Boleh Pakai Ruang Kelas Untuk Kegiatan Rohani Kristen, Publik Sindir Kota Religius
-
Dua Jambret yang Bikin Wanita Terseret Jatuh di Jalan Madong Lubis Medan Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Insiden Tembok Roboh Telan 3 Jiwa, Menko PMK Janji Benahi Banjir Sekitar MTsN 19 Jakarta
-
Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian
-
Heboh Menu Makanan Irjen Sambo, Kreatif Amat Orang Indonesia
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
BRI VISA Infinite Tampil Lebih Premium, Dukung Perjalanan dan Transaksi Global
-
Tembok Villa di Ciawi Ambruk Dihantam Hujan, Rumah Rusak hingga Motor Warga Tertimbun
-
Cuma Butuh 37 Menit! Damkar Bogor Sat-Set Jinakkan Api di Gudang Kasur Metland Cileungsi
-
Ada Apa di Vivo Mall? Dinas Pertanahan Bogor Pindahkan Fokus Pelayanan ke Pusat Keramaian
-
Wujud Kepedulian, IPB University Kucurkan Donasi Tahap 2 Senilai Rp80 Juta untuk Sumatera