Andi Ahmad S
Senin, 10 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBogor.id - Satreskrim polres Bogor mengamankan AS (40) warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyampaikan, kasus pencabulan itu dilakukan AS kepada OLS, anak berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

"Ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan," kata AKP Siswo Tarigan, Senin (10/10/2022).

Sontak, orang tua OLS langsung mengintrogasinya dan diketahui tersangka pencabulan hingga hamil itu tak lain tetangganya sendiri.

"Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022," paparnya.

Bahkan, AS melakukan pemerkosaan itu dengan cara yang bejat. AS mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut korban saat melangsungkan aksinya.

"Kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor: Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Load More