SuaraBogor.id - Satreskrim polres Bogor mengamankan AS (40) warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyampaikan, kasus pencabulan itu dilakukan AS kepada OLS, anak berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
"Ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan," kata AKP Siswo Tarigan, Senin (10/10/2022).
Sontak, orang tua OLS langsung mengintrogasinya dan diketahui tersangka pencabulan hingga hamil itu tak lain tetangganya sendiri.
"Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022," paparnya.
Bahkan, AS melakukan pemerkosaan itu dengan cara yang bejat. AS mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut korban saat melangsungkan aksinya.
"Kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan
Berita Terkait
-
Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan
-
Diungkap dr.Boyke Ada Posisi Berhubungan Seks yang Bikin Menggelegar dan Disukai Istri saat Hamil Muda
-
Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas
-
Diguyur Hujan Deras, Enam Desa di Wilayah Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang dan Longsor
-
5 Fakta Heboh Pasangan Rizky Billar-Lesti Kejora: Dari Hamil Duluan, Mas Kawin Miliaran, Pembunuhan, hingga KDRT
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan