SuaraBogor.id - Satreskrim polres Bogor mengamankan AS (40) warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyampaikan, kasus pencabulan itu dilakukan AS kepada OLS, anak berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
"Ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan," kata AKP Siswo Tarigan, Senin (10/10/2022).
Sontak, orang tua OLS langsung mengintrogasinya dan diketahui tersangka pencabulan hingga hamil itu tak lain tetangganya sendiri.
"Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022," paparnya.
Bahkan, AS melakukan pemerkosaan itu dengan cara yang bejat. AS mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut korban saat melangsungkan aksinya.
"Kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan
Berita Terkait
-
Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan
-
Diungkap dr.Boyke Ada Posisi Berhubungan Seks yang Bikin Menggelegar dan Disukai Istri saat Hamil Muda
-
Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas
-
Diguyur Hujan Deras, Enam Desa di Wilayah Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang dan Longsor
-
5 Fakta Heboh Pasangan Rizky Billar-Lesti Kejora: Dari Hamil Duluan, Mas Kawin Miliaran, Pembunuhan, hingga KDRT
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026