SuaraBogor.id - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pihaknya berencana untuk membangun 1.500 unit rumah korban bencana atau hunian tetap (huntap).
Untuk membangun ribuan rumah korban bencana itu, Iwan mengatakan pihaknya mengusulkan agar pendanaannya menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Pada 2023, kita ingin ada 1.500 huntap yang bisa dibangun. Kami juga akan meminta dukungan DPRD agar rencana tersebut bisa masuk dalam APBD 2023. Mudah-mudahan semua bisa selesai bertahap," kata Iwan Setiawan, Senin (10/10/2022).
Pembangunan 1.500 unit huntap ini sudah diusulkan Pemerintah Kabupaten Bogor ke legislatif melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan anggaran sekitar Rp 120 miliar.
Pagu anggaran tersebut sudah termasuk pembangunan jalan serta prasarana dan sarana umum (PSU) di lingkungan hunian tetap.
Iwan juga berkomitmen untuk mengawasi pembangunan 457 unit huntap yang sedang dikerjakan, dengan mendatangi langsung lokasi proyek di Desa Cigudeg pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Di hari yang sama, ia juga meninjau pembangunan 187 unit huntap di Kecamatan Sukajaya yang tersebar di beberapa desa, yakni Desa Cisarua 50 unit, Pasirmadang 50 unit dan Cileuksa 87 unit.
Iwan mengaku ingin pembangunan PSU serta instalasi air dan listrik di huntap yang tahun ini sedang dikerjakan agar dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
"Saya juga ingin jalan, instalasi air dan listrik bisa dibangun. Jadi, rumah beres, jalan dan instalasinya juga beres. Saya ingin menganggarkan di 2023," kata Iwan.
Ratusan unit huntap yang sedang dikerjakan masih belum cukup untuk menampung sekitar 2.000 kepala keluarga (KK) korban bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi awal tahun 2020 di empat kecamatan Kabupaten Bogor, yakni Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, dan Nanggung.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menyebut bencana alam awal tahun 2020 di empat kecamatan diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp 1,4 triliun.
"Itu bukan hasil perhitungan kami. Tapi, itu hasil perhitungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujarnya.
Cuaca buruk yang terjadi pada Rabu, 1 Januari 2020 mengakibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor terdampak banjir dan longsor.
Kejadian tersebut menyebabkan korban jiwa sebanyak delapan orang, dan tiga orang hilang dan sudah dinyatakan meninggal dunia. Kemudian, 12 orang mengalami luka berat, dan 517 orang mengalami luka ringan. [Antara]
Berita Terkait
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf
-
Geledah Rumah Febrie, Kejagung Kantongi Dokumen dan Telusuri Jejak Don Ritto
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar