SuaraBogor.id - Sebanyak tiga pejabat di BPN Kota Depok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah.
Ketiganya diperiksa Jampidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 di kawasan Limo, Kota Depok.
Tiga pejabat BPN Kota Depok itu berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan).
Dalam kasus tersebut Jampidsus sudah ditetapkan lima orang tersangka dengan inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS, pada 22 September 2022.
Mengutip dari Depoktoday -jaringan Suara.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
"Tiga saksi yang diperiksa DFL selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang, SA selaku kepala kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang, dan NS selaku Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok," jelas Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Oktober 2022.
Digali dari berbagai sumber, duduk perkara ini bermula ketika PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Limo tanpa melakukan kajian.
Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp60,2 miliar yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang.
Namun kenyataannya, tanah itu bukan milik PT Cahaya Inti Cemerlang sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.
Baca Juga: Hukuman Diperberat Hakim Agung, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Kembalikan Uang Rp900 Juta
PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan begitu maka total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut adalah Rp86,3 miliar
Berita Terkait
-
Hukuman Diperberat Hakim Agung, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Kembalikan Uang Rp900 Juta
-
KPK Periksa Rektor Unri Selain Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Unila
-
Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan Serang Bakal Dibangun di Tanah Sitaan Perkara Korupsi
-
Tiga Pejabat BPN Depok Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
-
Polisi Duga Pembunuh Iwan Budi Paulus di Semarang Merupakan Sosok Terlatih
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Petugas Damkar Kota Bogor Kemalingan Motor, Curhat Pilu: Boleh Kan Kami Sekali-kali Minta Tolong?
-
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Borong Penghargaan Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput
-
Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan
-
Hanya 8 Bulan! Rahasia di Balik Megahnya Masjid Nurul Wathon Bogor yang Tuntas Kilat
-
Usai Gus Miftah, Giliran Ustaz Abdul Somad Siap Guncang Masjid Raya Pakansari Januari 2026