SuaraBogor.id - Sebanyak tiga pejabat di BPN Kota Depok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah.
Ketiganya diperiksa Jampidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 di kawasan Limo, Kota Depok.
Tiga pejabat BPN Kota Depok itu berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan).
Dalam kasus tersebut Jampidsus sudah ditetapkan lima orang tersangka dengan inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS, pada 22 September 2022.
Baca Juga: Hukuman Diperberat Hakim Agung, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Kembalikan Uang Rp900 Juta
Mengutip dari Depoktoday -jaringan Suara.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
"Tiga saksi yang diperiksa DFL selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang, SA selaku kepala kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang, dan NS selaku Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok," jelas Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Oktober 2022.
Digali dari berbagai sumber, duduk perkara ini bermula ketika PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Limo tanpa melakukan kajian.
Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp60,2 miliar yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang.
Namun kenyataannya, tanah itu bukan milik PT Cahaya Inti Cemerlang sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.
Baca Juga: KPK Periksa Rektor Unri Selain Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Unila
PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan begitu maka total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut adalah Rp86,3 miliar
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai