SuaraBogor.id - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur berinisial RB (25) dengan tuduhan melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan yang menjadi korbannya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pelaku berhasil ditangkap petugas setelah adanya laporan aksi perampokan dan pemerkosaan seorang ibu muda. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
"Pelaku melakukan aksinya di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan mencongkel jendela rumah, pada pukul 01.00 WIB dini hari," ucapnya pada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Setelah berhasil mencongkel jendela kata dia, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban untuk mencari barang-barang berharga, di antaranya yaitu telepon genggam.
"Tujuan awalnya memang melakukan perampokan dengan mengambil barang-barang berharga dalam rumah korban. Yang diambil pelaku yakni handpohone," ucapnya.
Doni menjelaskan, setelah pelaku berhasil mengambil telepon genggam. Niat bejat pelaku pun muncul ketika melihat korban tengah tertidur dan langsung menodongkan senjata tajam.
"Pelaku juga menodongkan senjata tauam berupa golok kepada korban, dan memaksanya untuk melayani nafsu pelaku, karena ketakutan ibu muda itu langsung disetubuhi pelaku," ucapnya.
Ia menjelaskan, selain menodongkan senjata pada korban, pelaku juga sempat mengancam anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dengan golok yang dibawanya.
"Anak korban yang awalnya hendak berteriak meminta tolong pun seketika dibuat takut melihat golok yang dibawa mengarah anak korban, dan langsung menyekapnya," katanya.
Baca Juga: Sinopsis Logan Lucky, Film Aksi Kocak Perampokan, Tayang Malam ini
Pihaknya menambahkan, setelah berhasil membawa telepon genggam dan memeperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara selama 9 tahun," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
5 Tips Mengatur Posisi Jendela Rumah Menurut Feng Shui untuk Mendatangkan Energi Positif
-
Demi Bayar Pinjol, Pria di Pelalawan Tega Tikam Kasir 22 Kali Tapi Langsung Diringkus Polisi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas